Definisi Cybercrime
Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah
istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat,
sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan
lelang secara online, pemalsuan cek,
penipuan kartu
kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya
mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur
utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di
mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau
memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cubercrime
dikenal dengan:
a. Kejahatan
kerah biru
b. Kejahatan
kerah putih
Cybercrime memiliki karakteristik unik, yaitu:
a. Ruang
lingkup kejahatan
b. Sifat
kejahatan
c. Modus
kejahatan
d. Jenis
kerugian yang ditimbulkan
Kategori Cybercrime
Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak
ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software
tersebut melalui jaringan komputer. Contoh : Mendistribusikan mp3 di internet
melalui teknologi peer to peer.
Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk
meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau individu, website
yang di-protect dengan password. Contoh : membuat virus SASSER.
Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat
program yang menganggu proses transmisi informasi elektronik, dan menghancurkan
data di computer. Contoh : melakukan serangan DOS(Denial of Service) ke sebuah
web.
Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime
dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
1. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki
atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa
izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang
dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data
atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan
dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah
penyebaran pornografi.
3. Penyebaran virus
secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan
email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal
ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
4. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data
pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya
dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
5. Cyber Espionage,
Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan
jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain,
dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion
merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan
atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan internet.
6. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau
melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail
dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang
ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa
terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus
menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
7. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri
nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan
di internet.
8. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya
minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana
meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi
perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini
sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang
negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas,
mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing,
menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir
disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang
bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan
layanan.
9. Cybersquatting and
Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan
mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya
kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting
adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan
nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
10. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil
karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan
perangkat lunak).
11. Cyber
Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika
mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah
atau militer
Penanggulangan Cybercrime Secara Global
Untuk menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas
maka diperlukan suatu kesadaran dari masing-masing negara akan bahaya
penyalahgunaan internet. maka berikut adalah langkah ataupun cara
penanggulangan secara global :
1. Modernisasi
hukum pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi
internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
2. Peningkatan
standar pengamanan system jaringan computer nasional sesuai dengan standar internasional.
3. Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi,
dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4. Meningkatkan
kesadaran warga Negara mengenai bahaya cybercrime dan pentingnya pencegahan
kejahatan tersebut.
5. Meningkatkan
kerja sama antar Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran
cybercrime.
Jadi Secara garis besar untuk penanggulangan secara global
diperlukan kerja sama antara negara dan penerapan standarisasi undang-undang
Internasional untuk penanggulangan Cybercrime.
Tanggapan Saya:
Cybercrime ini sangat merugikan orang lain, karena
sebenarnya kejahatan yang terjadi di dunia maya sekarang ini diakibatkan oleh
berkembangnya teknologi-teknologi yang sangat pesat. Dan perkembangan teknologi
inilah yang disalahgunakan oleh para pelaku kejahatan yang tidak bertanggung
jawab untuk berbuat curang, bahkan menipu banyak orang. Tentunya hal tersebut
akan mengurangi minat dan kepercayaan masyarakat terhadap internet. Maka
dibutuhkan hukum yang jelas guna mengatur dan mengurangi kejahatan dan kerugian
yang terjadi pada masyarakat, khususnya para pebisnis yang menggunakan jasa
internet atau media online.
Referensi :