Sabtu, 11 Mei 2013

HUKUM DAGANG (KUHD)


HUKUM DAGANG (KUHD)

1.      HUBUNGAN HUKUM DAGANG DENGAN HUKUM PERDATA

Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.
Pasal 15 KUH Dagang, disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.
Dengan demikian, dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata. KUH Dagang merupakan hukum yang khusus ( lex specialis ) dan KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat umum ( lex generalis ). Sehingga lahir sebuah azas “les specialis legi generali” yang berarti hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.

2.      BERLAKUNYA HUKUM DAGANG

Berlakunya Hukum Dagang

Sebelum tahun1983 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang yang melakukan usaha dagang saja. Kemudian sejak tahun 1983 pengertian ‘perbuatan dagang’ menjadi lebih luas dan diubah menjadi ‘perbuatan perusahaan’ yang mengandung arti lebih luas.

Berikut pengertian ‘perusahaan’
1.      Menurut Hukum
Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal ( dalam arti luas ), tenaga kerja, dan dilakukan secara terus menerus, serta terang-terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
2.      Menurut Mahkamah Agung ( Hoge Raad )
Perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan jika ia berhubungan dengan keuntungan keuangan dan secara teratur melakukan perbuatan-perbuatan yang bersangkut paut dengan perniagaan dan perjanjian.
3.      Menurut Molengraff
Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak ke luar untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan, menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan.
4.      Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 1982
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, didirikan dan bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan / atau laba.

3.      HUBUNGAN PENGUSAHA DENGAN PEMBANTUNYA

Pengusaha adalah setiap orang atau badang hukum yang langsung bertanggung jawab dan mengambil resiko suatu perusahaan dan juga mewakili secara sah. Oleh karena itu pengusaha dapat berbentuk sebagai berikut:
·         Ia seorang diri saja
·         Ia sendiri dan dibantu oleh para pembantu
·         Orang lain yang mengelolah dengan pembantu – pembantu.
Pembantu - pembantu dalam perusahaan terdiri dari dua macam sebagai berikut :
1.      Didalam Perusahaan. Mempunyai hubungan yang bersifat Sub Ordinasi yaitu hubungan atas dan bawah, sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan,
2.      Diluar Perusahaan. Mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi yaitu hubungan yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa dankanmemperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata.

4.      PENGUSAHA DAN KEWAJIBANNYA

Kewajiban adalah pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama atau dengan negara. Maka dalam perdagangan timbul pula hak dan kewajiban pada pelaku-pelaku dagang tersebut.

Hak dan Kewajiban pengusaha adalah
a.       Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
b.      Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat.
c.       Memberikan pelatihan kerja (pasal 12)
d.      Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya (pasal 80)
e.       Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan (pasal 77)
f.       Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan;
g.      Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
h.      Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
i.        Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
j.        Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (pasal 90)
k.      Wajib mengikutsertakan dalam program Jamsostek (pasal 99)

5.      BENTUK-BENTUK BADAN USAHA

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
·         Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
·         Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
·         Dipimpin oleh direksi
·         Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
·         Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
·          Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
·         PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
·         PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
·         PT Garuda Indonesia (Persero)
·         PT Angkasa Pura (Persero)
·         PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
·         PT Tambang Bukit Asam (Persero)
·         PT Aneka Tambang (Persero)
·         PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
·         PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
·         PT Pos Indonesia (Persero)
·         PT Kereta Api Indonesia (Persero)
·         PT Adhi Karya (Persero)
·         PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
·         PT Perusahaan Perumahan (Persero)
·         PT Waskitha Karya (Persero)
·         PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
1.      Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
2.      Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.

Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

6.      PERSEROAN TERBATAS
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

SYARAT MENDIRIKAN PT
Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)
·         Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
·         Fotokopi KK penanggung jawab / Direktur
·         Nomor NPWP Penanggung jawab
·         Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lbr berwarna)
·         Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
·         Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
·         Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
·         Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta
·         Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
·         Siap disurvei

Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
·         Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
·         Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
·         Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
·         Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
·         Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
·         Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA.


7.      KOPERASI

Koperasi berbentuk Badan Hukum sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 1967 ialah: “Organisasi Ekonomi Rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.
Kinerja koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus.
Secara umum, Variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif).Keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha .Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional.Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang di sajikan. Dengan demikian variabel kinerja koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha.

8.      YAYASAN

Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
·         Jenis badan usaha - daftar jenis badan usaha di dunia
·         BUMN
·         Badan Usaha Milik Desa

9.      BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.



Sumber :

Kartika Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi.
Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.



Nama   : Nadira Widya Wijaya
NPM   : 25211073
Kelas   : 2EB15





Tidak ada komentar:

Posting Komentar