Kamis, 08 November 2012

Tulisan Koperasi


KOPERASI SMP NEGERI 3 CIBINONG-BOGOR

Alamat : Kp Kaum Pandak 7
Telepon : 02518662071
Koperasi ini didirikan pada tahun 1998
Pengurus koperasi saat ini :
·         Ketua koperasi : Anggraeni Suryana, S.Pd
·         Sekretaris koperasi : M. Yusron
·         Bendahara simpan pinjam : Rini Susilawati
·         Bendahara warung usaha : Rohayah
·         Pengurus warung usaha : Rima
·         Pembina koperasi : H. Muslim; Basirudin; Sri Suharti


NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1 :
(1) Badan Usaha ini bernama Koperasi Guru dan Karyawan SMPN 3 Cibinong
(2) Koperasi Guru dan Karyawan berkedudukan di SMPN 3 Cibinong Jalan Raya Pemda Karadenan Kec. Cibinong Kabupaten Bogor


LANDASAN AZAS DAN PRINSIP KOPERASI

Pasal 2 :
(1)    Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
(2)    Koperasi berdasarkan azas kekeluargaan

Pasal 3 :
(1)   Koperasi melaksanakan kegiatannya berdasarkan Prinsip-prinsip Koperasi yaitu :
a.       Keanggotaan bersifat Sularela dan Terbuka
b.      Pengelolaan dilakukan secara Demokratis
c.       Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara Adil sebanding dengan besarnya Jasa Ussaha masing-masing anggota
d.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e.       Kemandirian
(2)   Dalam mengembangkan Koperasi maka Koperasi melaksanakan pula Prinsip Koperasi sebagai berikut :
a.       Pendidikan Perkoperasian
b.      Kerjasama antar Koperasi
c.       Kerjasama antar Badan Usaha


FUNGSI DAN PERAN

Pasal 4 :
Fungsi dan Peran Koperasi
(1)   Koperasi berfungsi untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan Ekonomi anggota khususnya, masyarakat pada umumnya serta untuk meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi dan Sosialnya
(2)   Secara aktif dalam mempertinggi kualitas kehidupan anggota dan masyarakat
(3)   Memperkokoh perekonomian raktyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai Soko Gurunya
(4)   Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan Perekonomian Nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas Azas Kekeluargaan dan Demokrasi Ekonomi


MAKSUD DAN TUJUAN SERTA USAHA

Pasal 5 :
Koperasi bertujuan memajukann kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun Tatanan Perekonomian Nasional dalam mewujudkan masyarakat yang maju adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

Pasal 6 :
Untuk mencapai maksud dan tujuan Koperasi tersebut, maka Koperasi menyelenggarakan usaha :
(1)   Mewajibkan dan menggiatkan anggota untuk menyimpan pada Koperasi secara teratur
(2)   Pengadaan dan Penyaluran barang sembilan bahan pokok
(3)   Simpan Pinjam
(4)   Perdagangan Umum dan Waserda (Warung Serba Ada)
(5)   Mengadakan unit usaha Kantin
(6)   Mengadakan kerjasama yang saling menguntungkan dengan pihak BUMN/BUMS, Pemerintah dan Koperasi lainnya dalam rangka pengembangan Koperasi


KEANGGOTAAN

Pasal 7 :
(1)   Anggota Koperasi adalah Pemilik sekaligus Pengguna Jasa Koperasi
(2)   Anggota Koperasi harus dicatat dalam Buku Daftar Anggota dan diberikan Kartu Tanda Anggota. Yang dapat diterima menjadi anggota Koperasi ini adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat sebagai berikut :
  1. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa, tidak dalam perwalian, sehat jasmani dan rohani)
  2. Bertempat tinggal di Kabupaten Bogor dan sekitarnya
  3. Guru dan Karyawan yang secara aktif mengajar dan bekerja di SMPN 3 Cibinong
  4. Telah melunasi Simpanan Pokok sebagaiman ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini
  5. Telah menyetujui isi Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga / Keputusan Rapat Anggota dan Peraturan Perkoperasian yang berlaku
(3)   Keanggotaan koperasi mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam Buku Daftar Anggota
(4)   Seseorang yang masuk menjadi anggota Koperasi harus :
  1. Mengajukan Surat Permohonan secara tertulis atau lisan kepada pengurus
  2. Dalam waktu yang telah ditentukan Pengurus harus memberi jawaban apakah permintaan ini diterima atau ditolak
(5)   Berakhirnya keanggotaan mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam Buku daftar anggota
(6)   Permintaan berhenti sebagai anggota Koperasi harus diajukan ssecara tertulis kepada Pengurus
(7)   Seseorang anggota yang diberhentikan oleh Pengurus dapat meminta pertimbangan pada Rapat Anggota berikutnya yang terdekat
(8)   Keanggotaan Koperasi melekat pada diri anggota sendiri dan tidak dapat dipindah tangankan

Pasal 8 :
Setiap Anggota mempunyai kewajiban :
(1)   Mematuhi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga/Peraturan Khusus dan Keputusan yang disepakati dalam Rapat Anggota
(2)   Membayar Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib dan Simpanan lainnya yang diputuskan dalam Rapat Anggota
(3)   Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan Koperasi
(4)   Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas kekeluargaan
(5)   Menanggung kerugian sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 39 Anggaran Dasar ini

Pasal 9 :
Setiap Anggota mempunyai hak :
(1)   Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota
(2)   Memilih dan atau dipilih menjadi Anggota Pengurus atau BPK
(3)   Meminta diadakan Rapat Anggota, Rapat Anggota Luar Biasa sesuai dengan ketentuan Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15
(4)   Mengemukakan pendapat dan saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta
(5)   Memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota
(6)   Mendapat keterangan mengenai perkembangan Koperasi
(7)   Memperoleh pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai dengan jasa atau transaksi
(8)   Mendapatkan Sisa Hasil Penyelesaian apabila Koperasi di dibubarkan


Pasal 10 :
Keanggotaan berakhir bilamana anggota :
(1)   Meninggal dunia
(2)   Meminta berhenti atas kehedak sendiri
(3)   Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi lagi syarat keanggotaan antara lain :
  1. Dipecat oleh Pengurus karena tidak mengindahkan kewajiban sebagai anggota, terutama dalam keuangan, berbuat sesuatu yang merugikan Koperasi
  2. Dalam waktu satu tahun berturut-turut tidak ikut berpartisipasi kepada Koperasi dan melalaikan kewajibannya sebagai anggota setelah tiga kali berturut-turut secara tertulis diperingati oleh Pengurus
  3. Terbukti melakukan tindakan pidana/kejahatan di Koperasi


Pasal 11  :
Koperasi dapat menerima Calon Anggota dengan persyaratan dan hak kewajibannya sebagai berikut :
(1)   Warga Negara Indonesia
(2)   Mampu melakukan tindakan hukum
(3)   Mempunyai kepentingan ekonomi yang terkait dengan usaha koperasi
(4)   Telah membayar paling sedikit 25 % (dua puluh lima persen) dari jumlah Simpanan Pokok serta bersedia melunasinya sebagaiman tersebut dalam Pasal 36 Ayat (2)
(5)   Tidak Memiliki hak suara, hak pilih dan hak dipilih untuk menjadi Pengurus atau Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan  tidak memperoleh pembagian Sisa Hasil Usaha
(6)   Dapat memberikan saran dan pendapat

Pasal 12 :
(1)   Disamping anggota dimaksud dalam Pasal 7, Koperasi dapat menerima Anggota Luar Biasa
(2)   Yang dapat diterima menjadi Anggota Luar Biasa adalah :
  1. Penduduk Indonesia yang bukan Warga Negara Indonesia
  2. Penduduk Warga Negara Indonesia yang tidak ada keterkaitan dengan pekerjaan dan bertempat tinggal di dalam/diluar wilayah keanggotaan Koperasi dan atau tidak memenuhi persyaratan keanggotaan sebagaimana Pasa 7 Anggaran dasar ini
  3. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa, tidak dalam perwalian, sehat jasmani dan rohani)
  4. Menyatakan secara tertulis telah menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-peraturan yang berlaku
(3)   Dalam hal Anggota Luar Biasa tidak ada  ikatan hak dan kewajiban sebagaiman halnya anggota Koperasi tetapi dapat berpartisipasi dalam kegiatan usaha
(4)   Anggota Luar Biasa tidak mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota dan tidak punya hak dipilih ataupun memilih menjadi Pengurus atau BPK

RAPAT ANGGOTA

Pasal 13 :
(1)   Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi
(2)   Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam satu tahun
(3)   Dalam Rapat Anggota tiap anggota mempunyai satu hak suara
(4)   Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau namun demikian pelaksanaannya diusahakan secepatnya
(5)   Rapat Anggota dapat diadakan :
  1. Atas permintaan tertulis dari sekurang-kurangnya 1/10 jumlah anggota
  2. Atas keputusan Pengurus
(6)   Tanggal dan tempat serta Acara Rapat Anggota harus diberitahukan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari terlebih dahulu pada Anggota-anggotanya
(7)   Dengan tidak mengurangi kewajiban setiap anggota untuk hadir dalam Rapat Anggota, mengingat dari besarnya jumlahnya anggota, keadaan dan sifat pekerjaan anggota maka pengaturannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)

Pasal 14 :
(1)   Pada dasarnya Rapat Anggota sah jika dihadiri lebih dari 50 % jumlah Anggota Koperasi
(2)   Jika Rapat Anggota tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) maka rapat ditunda untuk paling lambat 7 (tujuh) hari dan bila pada Rapat kedua tetap tidak tercapai syarat tersebut Ayat (1) pasal ini maka Rapat Anggota dapat berlangsung dan keputusannya sah serta mengikat anggota
(3)   Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Dalam hal tidak mencapai mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir
(4)   Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada orang lain

Pasal 15 :
(1)   Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya pada Rapat Anggota
(2)   Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan apabila sangat diperlukan dan tidak bisa menunggu diselenggarakannya Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang dilakukan :
  1. Atas permintaan paling sedikit 1/10 dari jumlah anggota, terutama apabila anggota menilai bahwa pengurus telah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan Koperasi dan menimbulkan kerugian terhadap Koperasi
  2. Atas keputusan Pengurus berdasarkan keadaan yang mendesak untuk segera diputuskan oleh anggota untuk kepentingan pengembangan Koperasi
(3)   Quorum rapat sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 20 % (dua puluh persen) dari jumlah Anggota
(4)   Keputusan Rapat Anggota Luar Biasa diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal tidak mencapai mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir
(5)   Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17

Pasal 16 :
(1)   Untuk merubah Anggaran Dasar Koperasi harus diadakan Rapat Anggota Khusus perubahan Anggaran Dasar yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah Anggota Koperasi. Dan keputusan sah apabila disetujui oleh paling kurang 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota yang hadir
(2)   Untuk membubarkan Koperasi harus diadakan rapat khusus pembubaran Koperasi yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat)  daripada Untuk merubah Anggaran Dasar Koperasi harus diadakan Rapat Anggota khusus perubahan Anggaran Dasar yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah Anggota Koperasi. Dan keputusan sah apabila disetujui oleh paling kurang 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota yang hadir

Pasal 17 :
(1)   Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Badan Pemeriksa Keuangan mengenai segala sesuatu yang terjadi dalam pengelolaan Koperasi
(2)   Rapat Anggota mempunyai wewenang menetapkan antara lain :
  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi
  2. Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha Koperasi
  3. Pemilihan, pengangkatan, Pemberhentian Pengurus dan BPK
  4. Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dan BPK dalam pelaksanaan tugasya termasuk laporan keuangan / neraca dan rugi laba
  5. Rencana/program kerja Koperasi, rencana anggaran belanja dan pendapatan Koperasi
  6. Penggabungan, peleburan dan pembubaran Koperasi
  7. Pembagian Sisa Hasil Usaha
Pasal 18 :
(1)   Setiap Rapat Anggota harus dibuat Berita Acara Rapat yang ditandatangani oleh pimpinan rapat dan notulis rapat
(2)   Keputusan Rapat Anggota ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Koperasi dan dilaporkan kepada Anggota
(3)   Rapat Anggota dimaksud Pasa 13 ayat (4) disebut Rapat Anggota Tahunan (RAT)

Pasal 19 :
(1)   Acara Rapat Anggota Tahunan memuat antara lain :
  1. Pembukaan memuat
-          Pengantar kata dari panitia
-          Laporan singkat Pengurus
-          Sambutan-sambutan
  1. Acara pokok
-          Penyampaian quorum rapat
-          Pengesahan acara rapat
-          Pembacaan dan pengesahan berita acara Rapat Anggota tahunan yang lampau
-          Laporan pertanggungjawaban Pengurus termasuk laporan kelembagaan, usaha dan keuangan
-          Laporan hasil pengawasan oleh BPK
-          Tanya jawab/ usul-usul
-          Pengesahan laporan pertanggungjawaban Pengurus dan BPK
-          Pembacaan dan pengesahan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja untuk tahun berjalan
-          Penetapan pembagian Sisa Hasil Usaha
-          Pemilihan Pengurus dan BPK
-          Lain-lain / Penutup
(2)   Laporan pertanggungjawaban Pengurus dan BPK serta program kerja dan RAPBK disampaikan kepada Anggota paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Anggota tahunan dilaksanakan.


PENGURUS

Pasal 20 :
(1)   Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota
(2)   Pemilihan Pengurus diatur secara demokratis dan tata cara pemilihannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
(3)   Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota
(4)   Yang dapat dipilih menjadi Pengurus adalah Anggota yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.     Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.     Mempunyai sifat kejujuran dan keterampilan kerja serta perilaku yang baik didalam maupun diluar Koperasi
c.     Mempunyai wawasan dan pengetahuan yang luas tentang per-Koperasian
d.     Sudah menjadi Anggota Koperasi minimal 3 (tiga) tahun dan memperlihatkan kedisiplinan dan loyalitas yang tinggi dalam mengembangkan Koperasi serta pernah mengikuti pendidikan perkoperasian
e.     Tidak memiliki anggota organisasi yang dilarang oleh pemerintah/G 30 S PKI dan tidak pernah dihukum akibat perbuatan tercela
f.        Tidak pernah melakukan perbuatan yang tercela
(5)   Pengurus dipilih untuk masa jabatan 5 (lima) tahun
(6)   Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah habis dapat dipilih kembali berdasarkan keputusan Rapat  Anggota
(7)   Bilamana anggota Pengurus meninggal dunia atau berhenti sebelum masa jabatannya habis, maka Rapat Pengurus dapat mengangkat penggantinya dari Pengurus lainnya atau dari kalangan anggota dengan persyaratan sesuai Pasal 20 Ayat (4) di atas, untuk menduduki jabatan Pengurus sampai batas waktu jabatannya berakhir, akan tetapi pengangkatan itu harus disampaikan pada Rapat Anggota berikutnya untuk mendapat pengesahan / persetujuannya

Pasal 21 :
(1)   Pengurus terdiri dari atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang
(2)   Terhadap pihak ketiga maka yang berlaku sebagai Anggota Pengurus hanyalah mereka yang tercatat selaku itu dalam buku daftar pengurus
(3)   Nama-nama Anggota Pengurus dicatat dalam buku daftar Pengurus
(4)   Sebelum memulai memangku jabatannya Anggota Pengurus dapat mengangkat sumpah/janji dihadapan Rapat Anggota yang pengaturannya lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
(5)   Pengurus setiap waktu dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota apabila :
  1. Pengurus melakukan kecurangan dan mengingkari koperasi
  2. Pengurus tidak mentaati Undang-udang perKoperasian serta peraturan /ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar Koperasi dan Keputusan Rapat Anggota
  3. Pengurus baik dalam sikap dan tindakannya menumbuhkan pertentangan dalam gerakan Koperasi
  4. Pengurus tidak loyal lagi kepada Koperasi dan Anggota

Pasal 22 :
Pengurus bertugas dan berkewajiban untuk :
(1)   Memimpin organisasi dan usaha Koperasi, melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi serta mewakili Koperasi di hadapan dan diluar Pengadilan
(2)   Menyelenggarakan Rapat Anggota dan Rapat Pengurus serta mempertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas dan kepengurusannya
(3)   Menyelenggarakan administrasi organisasi antara lain :
  1. Melakukan pencatatan dan memelihara Buku Daftar Anggota, daftar Pengurus, daftar Badan Pemeriksa Keuangan, notulen Rapat Anggota dan Rapat Pengurus dan buku-buku lainnya yang diperlukan
  2. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib dan teratur
  3. Menyusun rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi
(4)   Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota
(5)   Mengangkat dan memberhentikan Manajer dan Karyawan
(6)   Membantu BPK dalam melakukan pengawasan dengan memberikan keterangan, memperlihatkan segala buku, warkat, persediaan barang, alat-alat perlengkapan dan sebagainya yang diperlukan
(7)   Memberikan penjelasan kepada anggota supaya segala ketentuan Anggaran Rumah Tangga, peraturan khusus dan keputusan rapat anggota dan lain-lain diketahui dan dimengerti oleh segenap anggota
(8)   Memelihara kerukunan antara anggota dan mencegah segala hal-hal yang menyebabkan timbulnya perselisihan paham
(9)   Menanggung segala kerugian yang diderita oleh Koperasi sebagaimana akibat karena kelalaiannya :
  1. Jika kerugian yang timbul akibat kelalaian seorang atau beberapa orang Anggota Pengurus maka kerugian ditanggung oleh anggota pengurus yang bersangkutan
  2. JIka kerugian yang timbul akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan maka semua Pengurus tanpa kecuali menangung kerugian yang diderita Koperasi

Pasal 23 :
(1)   Tugas pokok masing-masing anggota Pengurus ditetapkan dalam peraturan khusus yang disyahkan dalam rapat pengurus
(2)   Anggota Pengurus tidak menerima gaji, akan tetapi dapat diberikan uang jasa menurut keputusan Rapat Anggota

Pasal 24 :
(1)   Setelah Tahun Buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan Rapat Anggota Tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya :
  1. Keadaan organisasi dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai
  2. Perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta pejelasan atas dokumen tersebut.
(2)   Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) ditanda tangani oleh semua Anggota Pengurus
(3)   Apabila salah satu Anggota Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut yang bersangkutan harus menjelaskan alasannya secara tertulis
(4)   Laporan pertanggungjawaban Pengurus harus disampaikan kepada Anggota paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Anggota dilaksanakan

Pasal 25 :
(1)   Pengurus harus berusaha agar anggota mengetahui akibat pencatatan dalam daftar anggota
(2)   Setiap anggota Pengurus harus berusaha agar pengawasan atau pemeriksaan sebagaimana tersebut dalam Pasal 21 Ayat (5) tersebut tidak dihambat baik disengaja atau tidak disengaja oleh anggota Pengurus maupun Pengelola dalam hal ini Manajer dan Karyawan
(3)   Pengurus wajib memberi laporan kepada Pemerintah tentang keadaan serta perkembangan Organisasi dan Usaha Koperasi sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setahun

Pasal 26 :
(1)   Manajer dan Karyawan sebagai Pengelola Koperasi diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola Koperasi
(2)   Rencana Pengangkatan tersebut Ayat (1) diajukan dalam rapat Anggota untuk mendapat persetujuan


PENGAWAS

Pasal 27 :
(1)   Badan Pengwas Keuangan dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota
(2)   Badan Pengawas Keuangan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
(3)   Yang dapat dipilih menjadi anggota Pengawas adalah anggota Koperasi yang memenuhi syarat sebagai berikut :
  1. Bertaqwang kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Mempunyai sifat kejujuran dan perilaku yang baik didalam maupun dilura Koperasi
  3. Mempunyai wawasan, pengetahuan, keterampilan Kerja di bidang per-koperasian terutama dibidang pengawasan
  4. Sudah menjadi anggota Koperasi minimal 3 (tiga) tahun dan memperlihatkan kedisiplinan dan loyalitas yang tinggi dalam pengembangan Koperasi serta pernah mengikuti pendidikan perKoperasian
  5. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
(4)   Pengawasan dipilih untuk masa 5 (lima) tahun
(5)   Dalam hal Koperasi mengangkat Pengelola, Pengawas dapat diadakan secara tetap atau diadakan pada waktu diperlukan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota
(6)   Pengawas sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang terdiri dari satu orang ketua dan dua orang anggota
(7)   Pengawas yang masa jabatannya sudah habis dapat dipilih kembali atas keputusan Rapat Anggota
(8)   Masa jabatan masing-masing anggota Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga sehingga masa jabatan selutuh anggota Pengawas tidak berakhir pada waktu yang bersamaan
(9)   Bilamana anggota Pengawas meninggal dunia atau berhenti sebelum masa jabatannya habis, maka Rapat Pengawas dapat mengangkat penggantinya dari kalangan anggota dengan persyaratan sesuai Pasal 26 Ayat (3) di atas, untuk menduduki jabatan Pengawas yang berhenti atau yang meninggal dunia tadi sampai batas waktu jabatannya berakhir akan tetapi pengangkatan itu harus disampaikan pada Rapat Anggota berikutnya untuk mendapat pengesahan

Pasal 28 :
Badan Pengawas Keuangan bertugas untuk :
(1)   Melakukan Pengawasan terhadap kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali
(2)   Membuat laporan tertulis tentang hasil Pengawasan dan disampaikan kepada pengurus dan dilaporkan kepada Rapat Anggota

Pasal 29 :
Badan Pengawas Keuangan berwenang :
(1)   Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada Koperasi
(2)   Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
(3)   Memberikan koreksi, saran dan peringatan kepada pengurus

Pasal 30 :
(1)   Badan Pengawas Keuangan tidak menerima gaji, akan tetapi dapat diberikan uang jasa sesuai dengan keputusan Rapat Anggota
(2)   Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Pengawas berwenang menggunakan fasilitas sarana yang tersedia sesuai dengan keputusan Rapat Anggota
(3)   Dalam melaksanakan tugasnya Pengawas  berwenang untuk meneliti segala catatan, berkas, barang-barang, uang, serta buku lainnya yang diperlukan yang ada pada Koperasi
(4)   Dalam hal-hal tertentu Pengawas bias meminta bantuan Kantor Akuntan Publik/Koperasi Jasa Audit dengan persetujuan Pengurus untuk melakukan pemeriksaan
(5)   Biaya jasa audit ditanggung oleh Koperasi dan dianggarkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanja (RAPB) Koperasi
(6)   Terhadap pihak ke 3 (tiga) Pengawas diharuskan merahasiakan hasil pemeriksaannya

MANAJER DAN KARYAWAN

Pasal 21 :
(1)   Manajer dan Karyawan sebagai pengelola Koperasi diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola Koperasi
(2)   Rencana Pengangkatan tersebut Ayat (1) diajukan dalam Rapat Anggota untuk mendapat persetujuan
(3)   Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus
(4)   Hubunagn antara pengelola tersebut pada Ayat (1) merupakan hubunagn kerja atas dasar perikatan
(5)   Hubungan kerja, wewenang dan tanggung jawab serta persyaratan pengangkatan pengelola diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Surat Perjanjian Kontrak Kerja
(6)   Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus


DEWAN PENASEHAT

Pasal 32 :
(1)   Untuk kepentingan koperasi, Rapat Anggota mengangkat Dewan Penasehat
(2)   Anggota Dewan Penasehat dapat tidak menerima gaji akan tetapi dapat diberikan uang jasa sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota
(3)   Anggota Dewan Penasehat dapat menghadiiri Rapat Anggota atau Rapat Pengurus dan mempunyai hak bicara tetapi tidak mempunyai hak suara
(4)   Dewan Penasehat dapat memberi saran atau pendapat kepada Pengurus untuk kemajuan Koperasi baik diminta maupun tidak diminta dan saran-sarannya tidak mutlak diterima/dilaksanakan oleh Pengurus


PEMBUKUAN KOPERASI

Pasal 33 :
(1)   Tahun Buku Koperasi dimulai dari tanggal 1 Januari s/d 31 Desember
(2)   Koperasi wajib menyelenggarakan pembukuan tentang Badan Usahanya
(3)   Koperasi wajib setiap tutup tahun buku mengadakan laporan keuangan dan perhitungan rugi laba
(4)   Laporan Keuangan dimaksud dalam Ayat (3) harus ditandatangani oleh semua Pengurus
(5)   Koperasi dapat menentukan kebijakan sistem administrasi pembukuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
(6)   Perhitungan Sisa Hasil Usaha dilakukan setiap tutp tahun buku

Tidak ada komentar:

Posting Komentar