KOPERASI
SMP NEGERI 3 CIBINONG-BOGOR
Alamat : Kp Kaum Pandak 7
Telepon : 02518662071
Koperasi
ini didirikan pada tahun 1998
Pengurus
koperasi saat ini :
·
Ketua koperasi : Anggraeni Suryana, S.Pd
·
Sekretaris koperasi : M. Yusron
·
Bendahara simpan pinjam : Rini Susilawati
·
Bendahara warung usaha : Rohayah
·
Pengurus warung usaha : Rima
·
Pembina koperasi : H. Muslim; Basirudin; Sri Suharti
NAMA
DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1 :
(1) Badan
Usaha ini bernama Koperasi Guru dan Karyawan SMPN 3 Cibinong
(2) Koperasi
Guru dan Karyawan berkedudukan di SMPN 3 Cibinong Jalan Raya Pemda
Karadenan Kec. Cibinong Kabupaten Bogor
LANDASAN AZAS DAN PRINSIP
KOPERASI
Pasal
2 :
(1) Koperasi berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
(2) Koperasi berdasarkan
azas kekeluargaan
Pasal 3 :
(1) Koperasi melaksanakan
kegiatannya berdasarkan Prinsip-prinsip Koperasi yaitu :
a.
Keanggotaan
bersifat Sularela dan Terbuka
b.
Pengelolaan
dilakukan secara Demokratis
c.
Pembagian
Sisa Hasil Usaha dilakukan secara Adil sebanding dengan besarnya Jasa Ussaha
masing-masing anggota
d.
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
e.
Kemandirian
(2) Dalam mengembangkan
Koperasi maka Koperasi melaksanakan pula Prinsip Koperasi sebagai berikut :
a.
Pendidikan
Perkoperasian
b.
Kerjasama
antar Koperasi
c.
Kerjasama
antar Badan Usaha
FUNGSI
DAN PERAN
Pasal 4 :
Fungsi dan Peran
Koperasi
(1) Koperasi berfungsi
untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan Ekonomi anggota
khususnya, masyarakat pada umumnya serta untuk meningkatkan Kesejahteraan
Ekonomi dan Sosialnya
(2) Secara aktif dalam
mempertinggi kualitas kehidupan anggota dan masyarakat
(3) Memperkokoh
perekonomian raktyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan Koperasi sebagai Soko Gurunya
(4) Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan Perekonomian Nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan atas Azas Kekeluargaan dan Demokrasi Ekonomi
MAKSUD
DAN TUJUAN SERTA USAHA
Pasal 5 :
Koperasi
bertujuan memajukann kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun Tatanan Perekonomian Nasional dalam mewujudkan
masyarakat yang maju adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945
Pasal 6 :
Untuk
mencapai maksud dan tujuan Koperasi tersebut, maka Koperasi menyelenggarakan
usaha :
(1) Mewajibkan dan
menggiatkan anggota untuk menyimpan pada Koperasi secara teratur
(2) Pengadaan dan
Penyaluran barang sembilan bahan pokok
(3) Simpan Pinjam
(4) Perdagangan Umum dan
Waserda (Warung Serba Ada)
(5) Mengadakan unit usaha
Kantin
(6) Mengadakan kerjasama
yang saling menguntungkan dengan pihak BUMN/BUMS, Pemerintah dan Koperasi
lainnya dalam rangka pengembangan Koperasi
KEANGGOTAAN
Pasal 7 :
(1) Anggota Koperasi
adalah Pemilik sekaligus Pengguna Jasa Koperasi
(2) Anggota Koperasi
harus dicatat dalam Buku Daftar Anggota dan diberikan Kartu Tanda Anggota. Yang
dapat diterima menjadi anggota Koperasi ini adalah Warga Negara Republik
Indonesia yang memenuhi syarat sebagai berikut :
- Mempunyai kemampuan
penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa, tidak dalam perwalian, sehat
jasmani dan rohani)
- Bertempat tinggal di
Kabupaten Bogor dan sekitarnya
- Guru dan Karyawan yang
secara aktif mengajar dan bekerja di SMPN 3 Cibinong
- Telah melunasi Simpanan
Pokok sebagaiman ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini
- Telah menyetujui isi
Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga / Keputusan Rapat Anggota dan
Peraturan Perkoperasian yang berlaku
(3) Keanggotaan koperasi
mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam Buku Daftar
Anggota
(4) Seseorang yang masuk
menjadi anggota Koperasi harus :
- Mengajukan Surat
Permohonan secara tertulis atau lisan kepada pengurus
- Dalam waktu yang telah
ditentukan Pengurus harus memberi jawaban apakah permintaan ini diterima
atau ditolak
(5) Berakhirnya
keanggotaan mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam Buku
daftar anggota
(6) Permintaan berhenti
sebagai anggota Koperasi harus diajukan ssecara tertulis kepada Pengurus
(7) Seseorang anggota
yang diberhentikan oleh Pengurus dapat meminta pertimbangan pada Rapat Anggota
berikutnya yang terdekat
(8) Keanggotaan Koperasi
melekat pada diri anggota sendiri dan tidak dapat dipindah tangankan
Pasal 8 :
Setiap
Anggota mempunyai kewajiban :
(1) Mematuhi Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga/Peraturan Khusus dan Keputusan yang disepakati
dalam Rapat Anggota
(2) Membayar Simpanan
Pokok dan Simpanan Wajib dan Simpanan lainnya yang diputuskan dalam Rapat
Anggota
(3) Berpartisipasi dalam
kegiatan usaha yang diselenggarakan Koperasi
(4) Mengembangkan dan
memelihara kebersamaan berdasarkan atas kekeluargaan
(5) Menanggung kerugian
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 39 Anggaran Dasar ini
Pasal 9 :
Setiap
Anggota mempunyai hak :
(1) Menghadiri,
menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota
(2) Memilih dan atau
dipilih menjadi Anggota Pengurus atau BPK
(3) Meminta diadakan
Rapat Anggota, Rapat Anggota Luar Biasa sesuai dengan ketentuan Pasal 13, Pasal
14 dan Pasal 15
(4) Mengemukakan pendapat
dan saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak
diminta
(5) Memanfaatkan Koperasi
dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota
(6) Mendapat keterangan
mengenai perkembangan Koperasi
(7) Memperoleh pembagian
Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai dengan jasa atau transaksi
(8) Mendapatkan Sisa
Hasil Penyelesaian apabila Koperasi di dibubarkan
Pasal 10 :
Keanggotaan
berakhir bilamana anggota :
(1) Meninggal dunia
(2) Meminta berhenti atas
kehedak sendiri
(3) Diberhentikan oleh
Pengurus karena tidak memenuhi lagi syarat keanggotaan antara lain :
- Dipecat oleh Pengurus
karena tidak mengindahkan kewajiban sebagai anggota, terutama dalam
keuangan, berbuat sesuatu yang merugikan Koperasi
- Dalam waktu satu tahun
berturut-turut tidak ikut berpartisipasi kepada Koperasi dan melalaikan
kewajibannya sebagai anggota setelah tiga kali berturut-turut secara
tertulis diperingati oleh Pengurus
- Terbukti melakukan
tindakan pidana/kejahatan di Koperasi
Pasal 11 :
Koperasi
dapat menerima Calon Anggota dengan persyaratan dan hak kewajibannya sebagai
berikut :
(1) Warga Negara
Indonesia
(2) Mampu melakukan
tindakan hukum
(3) Mempunyai kepentingan
ekonomi yang terkait dengan usaha koperasi
(4) Telah membayar paling
sedikit 25 % (dua puluh lima persen) dari jumlah Simpanan Pokok serta bersedia
melunasinya sebagaiman tersebut dalam Pasal 36 Ayat (2)
(5) Tidak Memiliki hak
suara, hak pilih dan hak dipilih untuk menjadi Pengurus atau Badan Pengawas Keuangan
(BPK) dan tidak memperoleh pembagian
Sisa Hasil Usaha
(6) Dapat
memberikan saran dan pendapat
Pasal
12 :
(1)
Disamping anggota dimaksud dalam Pasal 7, Koperasi
dapat menerima Anggota Luar Biasa
(2)
Yang dapat diterima menjadi Anggota Luar Biasa adalah
:
- Penduduk
Indonesia yang bukan Warga Negara Indonesia
- Penduduk
Warga Negara Indonesia yang tidak ada keterkaitan dengan pekerjaan dan
bertempat tinggal di dalam/diluar wilayah keanggotaan Koperasi dan atau
tidak memenuhi persyaratan keanggotaan sebagaimana Pasa 7 Anggaran dasar
ini
- Mempunyai
kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa, tidak dalam
perwalian, sehat jasmani dan rohani)
- Menyatakan
secara tertulis telah menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga
dan Peraturan-peraturan yang berlaku
(3)
Dalam hal Anggota Luar Biasa tidak ada ikatan hak dan kewajiban sebagaiman halnya
anggota Koperasi tetapi dapat berpartisipasi dalam kegiatan usaha
(4)
Anggota Luar Biasa tidak mempunyai hak suara dalam
Rapat Anggota dan tidak punya hak dipilih ataupun memilih menjadi Pengurus atau
BPK
RAPAT ANGGOTA
Pasal
13 :
(1)
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
dalam Koperasi
(2)
Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam
satu tahun
(3)
Dalam Rapat Anggota tiap anggota mempunyai satu hak
suara
(4)
Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus
diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau namun
demikian pelaksanaannya diusahakan secepatnya
(5)
Rapat Anggota dapat diadakan :
- Atas
permintaan tertulis dari sekurang-kurangnya 1/10 jumlah anggota
- Atas
keputusan Pengurus
(6)
Tanggal dan tempat serta Acara Rapat Anggota harus
diberitahukan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari terlebih dahulu pada
Anggota-anggotanya
(7)
Dengan tidak mengurangi kewajiban setiap anggota untuk
hadir dalam Rapat Anggota, mengingat dari besarnya jumlahnya anggota, keadaan
dan sifat pekerjaan anggota maka pengaturannya diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga (ART)
Pasal
14 :
(1)
Pada dasarnya Rapat Anggota sah jika dihadiri lebih
dari 50 % jumlah Anggota Koperasi
(2)
Jika Rapat Anggota tidak dapat berlangsung karena
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) maka rapat ditunda
untuk paling lambat 7 (tujuh) hari dan bila pada Rapat kedua tetap tidak
tercapai syarat tersebut Ayat (1) pasal ini maka Rapat Anggota dapat
berlangsung dan keputusannya sah serta mengikat anggota
(3)
Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah
untuk mencapai mufakat. Dalam hal tidak mencapai mufakat maka keputusan diambil
berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir
(4)
Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya
kepada orang lain
Pasal
15 :
(1)
Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13. Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan
mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya pada Rapat Anggota
(2)
Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan apabila sangat
diperlukan dan tidak bisa menunggu diselenggarakannya Rapat Anggota Tahunan
(RAT) yang dilakukan :
- Atas
permintaan paling sedikit 1/10 dari jumlah anggota, terutama apabila
anggota menilai bahwa pengurus telah melakukan kegiatan yang bertentangan
dengan kepentingan Koperasi dan menimbulkan kerugian terhadap Koperasi
- Atas
keputusan Pengurus berdasarkan keadaan yang mendesak untuk segera
diputuskan oleh anggota untuk kepentingan pengembangan Koperasi
(3)
Quorum rapat sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya
20 % (dua puluh persen) dari jumlah Anggota
(4)
Keputusan Rapat Anggota Luar Biasa diambil berdasarkan
musyawarah untuk mufakat. Dalam hal tidak mencapai mufakat maka keputusan
diambil berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir
(5)
Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama
dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
Pasal
16 :
(1)
Untuk merubah Anggaran Dasar Koperasi harus diadakan
Rapat Anggota Khusus perubahan Anggaran Dasar yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya
3/4 (tiga perempat) dari jumlah Anggota Koperasi. Dan keputusan sah apabila
disetujui oleh paling kurang 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota yang hadir
(2)
Untuk membubarkan Koperasi harus diadakan rapat khusus
pembubaran Koperasi yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) daripada Untuk merubah Anggaran Dasar
Koperasi harus diadakan Rapat Anggota khusus perubahan Anggaran Dasar yang
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah Anggota
Koperasi. Dan keputusan sah apabila disetujui oleh paling kurang 3/4 (tiga
perempat) dari jumlah anggota yang hadir
Pasal
17 :
(1)
Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan
pertanggungjawaban Pengurus dan Badan Pemeriksa Keuangan mengenai segala
sesuatu yang terjadi dalam pengelolaan Koperasi
(2)
Rapat Anggota mempunyai wewenang menetapkan antara
lain :
- Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi
- Kebijakan
umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha Koperasi
- Pemilihan,
pengangkatan, Pemberhentian Pengurus dan BPK
- Pengesahan
pertanggungjawaban Pengurus dan BPK dalam pelaksanaan tugasya termasuk
laporan keuangan / neraca dan rugi laba
- Rencana/program
kerja Koperasi, rencana anggaran belanja dan pendapatan Koperasi
- Penggabungan,
peleburan dan pembubaran Koperasi
- Pembagian
Sisa Hasil Usaha
Pasal 18 :
(1)
Setiap Rapat Anggota harus dibuat Berita Acara Rapat
yang ditandatangani oleh pimpinan rapat dan notulis rapat
(2)
Keputusan Rapat Anggota ditandatangani oleh Ketua dan
Sekretaris Koperasi dan dilaporkan kepada Anggota
(3)
Rapat Anggota dimaksud Pasa 13 ayat (4) disebut Rapat
Anggota Tahunan (RAT)
Pasal
19 :
(1)
Acara Rapat Anggota Tahunan memuat antara lain :
- Pembukaan
memuat
-
Pengantar kata dari panitia
-
Laporan singkat Pengurus
-
Sambutan-sambutan
- Acara
pokok
-
Penyampaian quorum rapat
-
Pengesahan acara rapat
-
Pembacaan dan pengesahan berita acara Rapat Anggota
tahunan yang lampau
-
Laporan pertanggungjawaban Pengurus termasuk laporan
kelembagaan, usaha dan keuangan
-
Laporan hasil pengawasan oleh BPK
-
Tanya jawab/ usul-usul
-
Pengesahan laporan pertanggungjawaban Pengurus dan BPK
-
Pembacaan dan pengesahan rencana kerja dan rencana
anggaran pendapatan belanja untuk tahun berjalan
-
Penetapan pembagian Sisa Hasil Usaha
-
Pemilihan Pengurus dan BPK
-
Lain-lain / Penutup
(2)
Laporan pertanggungjawaban Pengurus dan BPK serta
program kerja dan RAPBK disampaikan kepada Anggota paling lambat 7 (tujuh) hari
sebelum Rapat Anggota tahunan dilaksanakan.
PENGURUS
Pasal
20 :
(1) Pengurus
Koperasi dipilih dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota
(2) Pemilihan
Pengurus diatur secara demokratis dan tata cara pemilihannya diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga (ART)
(3) Pengurus
merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota
(4) Yang
dapat dipilih menjadi Pengurus adalah Anggota yang memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
a.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.
Mempunyai sifat kejujuran dan keterampilan kerja serta
perilaku yang baik didalam maupun diluar Koperasi
c.
Mempunyai wawasan dan pengetahuan yang luas tentang
per-Koperasian
d.
Sudah menjadi Anggota Koperasi minimal 3 (tiga) tahun
dan memperlihatkan kedisiplinan dan loyalitas yang tinggi dalam mengembangkan
Koperasi serta pernah mengikuti pendidikan perkoperasian
e.
Tidak memiliki anggota organisasi yang dilarang oleh
pemerintah/G 30 S PKI dan tidak pernah dihukum akibat perbuatan tercela
f.
Tidak pernah melakukan perbuatan yang tercela
(5)
Pengurus dipilih untuk masa jabatan 5 (lima) tahun
(6)
Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah habis
dapat dipilih kembali berdasarkan keputusan Rapat Anggota
(7)
Bilamana anggota Pengurus meninggal dunia atau
berhenti sebelum masa jabatannya habis, maka Rapat Pengurus dapat mengangkat
penggantinya dari Pengurus lainnya atau dari kalangan anggota dengan
persyaratan sesuai Pasal 20 Ayat (4) di atas, untuk menduduki jabatan Pengurus
sampai batas waktu jabatannya berakhir, akan tetapi pengangkatan itu harus
disampaikan pada Rapat Anggota berikutnya untuk mendapat pengesahan /
persetujuannya
Pasal
21 :
(1)
Pengurus terdiri dari atas sekurang-kurangnya 3 (tiga)
orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang
(2)
Terhadap pihak ketiga maka yang berlaku sebagai
Anggota Pengurus hanyalah mereka yang tercatat selaku itu dalam buku daftar
pengurus
(3)
Nama-nama Anggota Pengurus dicatat dalam buku daftar
Pengurus
(4)
Sebelum memulai memangku jabatannya Anggota Pengurus
dapat mengangkat sumpah/janji dihadapan Rapat Anggota yang pengaturannya lebih
lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
(5)
Pengurus setiap waktu dapat diberhentikan oleh Rapat
Anggota apabila :
- Pengurus
melakukan kecurangan dan mengingkari koperasi
- Pengurus
tidak mentaati Undang-udang perKoperasian serta peraturan /ketentuan
pelaksanaannya, Anggaran Dasar Koperasi dan Keputusan Rapat Anggota
- Pengurus
baik dalam sikap dan tindakannya menumbuhkan pertentangan dalam gerakan
Koperasi
- Pengurus
tidak loyal lagi kepada Koperasi dan Anggota
Pasal
22 :
Pengurus bertugas dan berkewajiban untuk :
(1)
Memimpin organisasi dan usaha Koperasi, melakukan
segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi serta mewakili Koperasi di
hadapan dan diluar Pengadilan
(2)
Menyelenggarakan Rapat Anggota dan Rapat Pengurus
serta mempertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas
dan kepengurusannya
(3)
Menyelenggarakan administrasi organisasi antara lain :
- Melakukan
pencatatan dan memelihara Buku Daftar Anggota, daftar Pengurus, daftar
Badan Pemeriksa Keuangan, notulen Rapat Anggota dan Rapat Pengurus dan
buku-buku lainnya yang diperlukan
- Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib dan teratur
- Menyusun
rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi
(4)
Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta
pemberhentian anggota
(5)
Mengangkat dan memberhentikan Manajer dan Karyawan
(6)
Membantu BPK dalam melakukan pengawasan dengan
memberikan keterangan, memperlihatkan segala buku, warkat, persediaan barang,
alat-alat perlengkapan dan sebagainya yang diperlukan
(7)
Memberikan penjelasan kepada anggota supaya segala
ketentuan Anggaran Rumah Tangga, peraturan khusus dan keputusan rapat anggota
dan lain-lain diketahui dan dimengerti oleh segenap anggota
(8)
Memelihara kerukunan antara anggota dan mencegah
segala hal-hal yang menyebabkan timbulnya perselisihan paham
(9)
Menanggung segala kerugian yang diderita oleh Koperasi
sebagaimana akibat karena kelalaiannya :
- Jika
kerugian yang timbul akibat kelalaian seorang atau beberapa orang Anggota Pengurus
maka kerugian ditanggung oleh anggota pengurus yang bersangkutan
- JIka
kerugian yang timbul akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan maka semua
Pengurus tanpa kecuali menangung kerugian yang diderita Koperasi
Pasal
23 :
(1)
Tugas pokok masing-masing anggota Pengurus ditetapkan
dalam peraturan khusus yang disyahkan dalam rapat pengurus
(2)
Anggota Pengurus tidak menerima gaji, akan tetapi
dapat diberikan uang jasa menurut keputusan Rapat Anggota
Pasal
24 :
(1)
Setelah Tahun Buku Koperasi ditutup, paling lambat 1
(satu) bulan sebelum diselenggarakan Rapat Anggota Tahunan, Pengurus menyusun
laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya :
- Keadaan
organisasi dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai
- Perhitungan
tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku dan perhitungan hasil
usaha dari tahun yang bersangkutan serta pejelasan atas dokumen tersebut.
(2)
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1)
ditanda tangani oleh semua Anggota Pengurus
(3)
Apabila salah satu Anggota Pengurus tidak menandatangani
laporan tahunan tersebut yang bersangkutan harus menjelaskan alasannya secara
tertulis
(4)
Laporan pertanggungjawaban Pengurus harus disampaikan
kepada Anggota paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Anggota dilaksanakan
Pasal
25 :
(1)
Pengurus harus berusaha agar anggota mengetahui akibat
pencatatan dalam daftar anggota
(2)
Setiap anggota Pengurus harus berusaha agar pengawasan
atau pemeriksaan sebagaimana tersebut dalam Pasal 21 Ayat (5) tersebut tidak
dihambat baik disengaja atau tidak disengaja oleh anggota Pengurus maupun
Pengelola dalam hal ini Manajer dan Karyawan
(3)
Pengurus wajib memberi laporan kepada Pemerintah
tentang keadaan serta perkembangan Organisasi dan Usaha Koperasi
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setahun
Pasal
26 :
(1)
Manajer dan Karyawan sebagai Pengelola Koperasi
diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus yang diberi wewenang dan kuasa untuk
mengelola Koperasi
(2)
Rencana Pengangkatan tersebut Ayat (1) diajukan dalam
rapat Anggota untuk mendapat persetujuan
PENGAWAS
Pasal
27 :
(1)
Badan Pengwas Keuangan dipilih dari dan oleh anggota
dalam Rapat Anggota
(2)
Badan Pengawas Keuangan bertanggung jawab kepada Rapat
Anggota
(3)
Yang dapat dipilih menjadi anggota Pengawas adalah
anggota Koperasi yang memenuhi syarat sebagai berikut :
- Bertaqwang kepada
Tuhan Yang Maha Esa
- Mempunyai sifat
kejujuran dan perilaku yang baik didalam maupun dilura Koperasi
- Mempunyai wawasan,
pengetahuan, keterampilan Kerja di bidang per-koperasian terutama dibidang
pengawasan
- Sudah menjadi
anggota Koperasi minimal 3 (tiga) tahun dan memperlihatkan kedisiplinan
dan loyalitas yang tinggi dalam pengembangan Koperasi serta pernah
mengikuti pendidikan perKoperasian
- Tidak pernah
melakukan perbuatan tercela
(4)
Pengawasan dipilih untuk masa 5 (lima) tahun
(5)
Dalam hal Koperasi mengangkat Pengelola, Pengawas
dapat diadakan secara tetap atau diadakan pada waktu diperlukan sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota
(6)
Pengawas sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang terdiri
dari satu orang ketua dan dua orang anggota
(7)
Pengawas yang masa jabatannya sudah habis dapat dipilih
kembali atas keputusan Rapat Anggota
(8)
Masa jabatan masing-masing anggota Pengawas diatur
dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga sehingga masa jabatan selutuh anggota
Pengawas tidak berakhir pada waktu yang bersamaan
(9)
Bilamana anggota Pengawas meninggal dunia atau
berhenti sebelum masa jabatannya habis, maka Rapat Pengawas dapat mengangkat
penggantinya dari kalangan anggota dengan persyaratan sesuai Pasal 26 Ayat (3)
di atas, untuk menduduki jabatan Pengawas yang berhenti atau yang meninggal
dunia tadi sampai batas waktu jabatannya berakhir akan tetapi pengangkatan itu
harus disampaikan pada Rapat Anggota berikutnya untuk mendapat pengesahan
Pasal
28 :
Badan Pengawas Keuangan bertugas untuk :
(1)
Melakukan Pengawasan terhadap kebijaksanaan dan
pengelolaan Koperasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali
(2)
Membuat laporan tertulis tentang hasil Pengawasan dan
disampaikan kepada pengurus dan dilaporkan kepada Rapat Anggota
Pasal
29 :
Badan Pengawas Keuangan berwenang :
(1)
Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada Koperasi
(2)
Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
(3)
Memberikan koreksi, saran dan peringatan kepada
pengurus
Pasal
30 :
(1)
Badan Pengawas Keuangan tidak menerima gaji, akan
tetapi dapat diberikan uang jasa sesuai dengan keputusan Rapat Anggota
(2)
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Pengawas
berwenang menggunakan fasilitas sarana yang tersedia sesuai dengan keputusan
Rapat Anggota
(3)
Dalam melaksanakan tugasnya Pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan,
berkas, barang-barang, uang, serta buku lainnya yang diperlukan yang ada pada
Koperasi
(4)
Dalam hal-hal tertentu Pengawas bias meminta bantuan
Kantor Akuntan Publik/Koperasi Jasa Audit dengan persetujuan Pengurus untuk
melakukan pemeriksaan
(5)
Biaya jasa audit ditanggung oleh Koperasi dan
dianggarkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanja (RAPB) Koperasi
(6)
Terhadap pihak ke 3 (tiga) Pengawas diharuskan
merahasiakan hasil pemeriksaannya
MANAJER DAN KARYAWAN
Pasal
21 :
(1)
Manajer dan Karyawan sebagai pengelola Koperasi
diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus yang diberi wewenang dan kuasa untuk
mengelola Koperasi
(2)
Rencana Pengangkatan tersebut Ayat (1) diajukan dalam
Rapat Anggota untuk mendapat persetujuan
(3)
Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh pengelola
tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus
(4)
Hubunagn antara pengelola tersebut pada Ayat (1)
merupakan hubunagn kerja atas dasar perikatan
(5)
Hubungan kerja, wewenang dan tanggung jawab serta
persyaratan pengangkatan pengelola diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Surat
Perjanjian Kontrak Kerja
(6)
Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus
DEWAN PENASEHAT
Pasal
32 :
(1)
Untuk kepentingan koperasi, Rapat Anggota mengangkat
Dewan Penasehat
(2)
Anggota Dewan Penasehat dapat tidak menerima gaji akan
tetapi dapat diberikan uang jasa sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota
(3)
Anggota Dewan Penasehat dapat menghadiiri Rapat
Anggota atau Rapat Pengurus dan mempunyai hak bicara tetapi tidak mempunyai hak
suara
(4)
Dewan Penasehat dapat memberi saran atau pendapat
kepada Pengurus untuk kemajuan Koperasi baik diminta maupun tidak diminta dan
saran-sarannya tidak mutlak diterima/dilaksanakan oleh Pengurus
PEMBUKUAN KOPERASI
Pasal
33 :
(1)
Tahun Buku Koperasi dimulai dari tanggal 1 Januari s/d
31 Desember
(2)
Koperasi wajib menyelenggarakan pembukuan tentang
Badan Usahanya
(3)
Koperasi wajib setiap tutup tahun buku mengadakan
laporan keuangan dan perhitungan rugi laba
(4)
Laporan Keuangan dimaksud dalam Ayat (3) harus
ditandatangani oleh semua Pengurus
(5)
Koperasi dapat menentukan kebijakan sistem
administrasi pembukuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
(6)
Perhitungan Sisa Hasil Usaha dilakukan setiap tutp
tahun buku
Tidak ada komentar:
Posting Komentar