1. Arti Modal Koperasi
Modal adalah sesuatu yang sangat
penting dalam melakukan kegiatan, terutama koperasi.
Modal merupakan sejumlah
dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha usaha koperasi yaitu : modal
jangka panjang, modal jangka pendek dan koperasi harus mempunyai rencana
pembelanjaan yang konsisten.
2. Sumber Modal
· Menurut UU No 12 / 1967
-
Simpanan
Pokok adalah
simpanan yang harus minimal dimiliki oleh anggota koperasi dalam meminjam,
menabung atau mengambil sesuatu dalam kegiatan koperasi
-
Simpanan
Wajib adalah
simpanan pada pertama kali untuk menjadi anggota koperasi dan sangat di
haruskan
-
Simpanan
Sukarela adalah
simpanan yang dapat diberikan kepada anggota koperasi yang mengalami sesuatu
dan dengan keiklasan di berikan kepada anggota koperasi yang lain
· Menurut UU No. 25 / 1992
-
Modal sendiri (equity capital),
bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan
donasi/hibah.
-
Modal pinjaman (debt capital),
bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya,
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
3. Distribusi Cadangan
Koperasi
Cadangan menurut UU No.
25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha
yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi
bila diperlukan.
Sesuai
Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari
SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU
yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi
cadangan, seperti contoh di bawah ini :
1.
Memenuhi
kewajiban tertentu
2.
Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi
3.
Sebagai
jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
4.
Perluasan
usaha
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar