PEMAJAKAN TERHADAP SUMBER LABA DARI
LUAR NEGERI DAN PEMAJAKAN GANDA
Setiap
negara mengkalim hak untuk mengenakan pajak terhadap laba yang dihasilkan di
dalam wilayahnya. Namun demikian, filosofi nasional atas pengenaan pajak
terhadap sumber-sumber dari luar negeri itu berbeda-beda dan ini merupakan hal
yang penting dari sudut pandang seorang perencana pajak.
Kredit Pajak Luar Negeri
Berdasarkan
prinsip pemajakan seluruh dunia, laba luar negeri yang diperoleh sebuah
perusahaan domestik terkena pajak yang di kenakan secara penuh baik di negara
tuan rumah maupun negara asal. Untuk menghindari keengganan kalangan usaha
untuk berekspansi ke luar negeri dan untuk mempertahankan konsep netralitas
luar negeri, tempat domisili individu induk perusahaan (negara tempat
kedudukan) dapat memilih untuk memperlakukan pajak luar negeri yang dibayarkan
sebagai kredit terhadap kewajiban pajak domestik induk perusahaan atau deduksi
sebagai pengurang atas penghasilan kena pajak.
Kredit pajak luar negeri dapat
dihitung sebagai kredit langsung atas pajak penghasilan yang dibayarkan atas
laba cabang atau anak perusahaan dan setiap pajak yang dipungut pada sumbernya,
seperti dividen, bunga, dan royalty yang dikirmkan kembali kepada investor
domestik.
Pembatasan Kredit Pajak
Suatu
negara dapat memilih untuk mengenakan pajak atas laba dari sumber-sumber
nasional yang terpisah. Di sisi lain, seluruh sumber laba luar negeri dari
setiap sumber luar negeri digabungkan dan dikenakan pajak satu kali. Beberapa
negara mengenakan pajak atas sumber laba luar negeri berdasarkan asal sumbernya
dengan kredit pajak untuk sumber pajak luar negeri tersebut maksimum sebesar
pajak domestik terkait yang dapat dikenakan atas laba itu.
Untuk mencegah agar kredit pajak
luar negeri dapat menghapuskan pajak atas sumber penghasilan domestik, banyak
negara menetapkan batasan umum atas jumlah pajak luar negeri yang dapat
dikreditkan setiap tahunnya.
Perjanjian Pajak
Meskipun
kredit pajak luar negeri melindungi sumber pajak luar negeri dari pengenaan
pajak ganda (dalam beberapa hal tertentu), perjanjian pajak dapat melakukan
lebih dari itu. Para penandatanganan perjanjian itu umumnya menyetujui
bagaimana pajak dan insentif pajak akan dikenakan, dihormati, dibagi, atau yang
lain dihapuskan terhadap pendapatan usaha yang dihasilkan oleh warga negara
dari negara lain di satu wilayah yurisdiksi pajak. Dengan demikian, kebanyakan
perjanjian pajak antara negara asal dan negara asal dan negara tuan rumah
memungkinkan laba yang dihasilakan oleh perusahaan domestic di negra tuan rumah
akan terkena pajak negara asal jika perusahaan itu tetap berdiri permanen
disana. Perjanjian pajak juga memengaruhi pajak pungutan atas deviden, bunga,
dan royalti dibayarkan oleh perusahaan di satu negara kepada pemegang saham
asing. Perjanjian ini biasanya memberikan pengurangan timbal balik atau pajak
pungutan dividen dan sering kali mengecualikan royalti dan bunga dari pajak
pungutan.
Pertimbangan Mata Uang Asing
Undang-undang
Reformasi Pajak Tahun 1986 memperkenalkan aturan formal menyangkut pemajakan
keuntungan atau kerugian mata uang asing diAmerika Serikat. Sesuai dengan SFAS
No. 52, seluruh penentuan pajak harus dibuat berdasarkan mata uang fungsional
pembayar pajak. Mata uang fungsional diasumsikan adalah dolar AS kecuali jika operasi
luar negeri merupakan sebuat unit otonomi atau unit usaha yang memenuhi syarat.
Keuntungan atau kerugian transaksi
dalam mata uang selain mata uang fungsional secara umum dicatat berdasarkan
sudut pandang dua transaksi. Berdasarkan pendekatan ini, setiap keuntungan atau
kerugian transaksi yang memenuhi syarat sebagai lindung nilai transaksi dalam
mata uang asing tertentu dapat diintegrasikan dengan transaksi yang mendasari.
Keuntungan atau kerugian dalam mata
uang asing yang secara umum dialokasikan antara sumber AS dan sumber luar
negeri dengan mengacu pada tempat kedudukan pembayar pajak yang di dalam buku
akuntansinya mencerminkan aktiva atau kewajiban dalam mata uang asing. Dengan
demikian, untuk sebuah perusahaan AS, sumber keuntungan atau kerugian adalah
Amerika Serikat.
Laba kena pajak untuk cabang-cabang
luar negeri pada awalnya didasarkan pada mata uang fungsionalnya masing-masing.
Mata uang fungsional ini kemudian dikonversikan ke dalam dolar AS dengan
menggunakan kurs nilai tukar rata-rata tertimbang selama periode kena pajak.
Pajak penghasilan luarnegeri yang dibayarkan kemudian ditranslasikan
berdasarkan kurs nilai tukar yang berlaku selama periode kena pajak. Pajak
penghasilan luar negeri yang dibayarkan kemudian ditranslasikan berdasarkan
kurs nilai tukar yang berlaku pada saat pajak dibayarkan dan kemudian
ditambahkan pada laba kena pajak luar negeri atau dihitung kotor. Pajak luar
negeri yang dibayarkan kemudian diklaim sebagai kredit pajak luar negeri untuk
keperluan pajak AS. Pajak luar negeri yang dianggap terbayarkan kemudian
ditranslasikan ke dalam dolar AS dengan menggunakan kurs valuta asing yang
berlaku pada tanggal pembayaran pajak.
PRAKTIK HARGA TRANSFER
Perusahaan
operasi secara nyata berbeda dalam banyak dimensi seperti ukuran, jenis
industry, nasionalitas, struktur organisasi, derajat keterlibatan
internasional, teknologi, produk atau jasa dan kondisi daya asing. Kebanyakan
bukti empiris praktik harga transfer didasarkan pada survey lapangan. Karena
kebijakan penentuan harga perusahaan sering kali dianggap sebagai sesuatu yang
wajib dilakukan, maka survey tersebut harus diinterpretasikan secara hati-hati.
Mengingat pengaruh dramatis globalisasi terhadap operasi usaha semenjak
tahub1990-an, kita juga harus berhati-hati apakah survey penentuan harga
transfer sebelum tahub1990-an masih valid hingga hari ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar