Sabtu, 11 April 2015

Penetapan Harga Transfer dan Perpajakan Internasional

PEMAJAKAN TERHADAP SUMBER LABA DARI LUAR NEGERI DAN PEMAJAKAN GANDA
            Setiap negara mengkalim hak untuk mengenakan pajak terhadap laba yang dihasilkan di dalam wilayahnya. Namun demikian, filosofi nasional atas pengenaan pajak terhadap sumber-sumber dari luar negeri itu berbeda-beda dan ini merupakan hal yang penting dari sudut pandang seorang perencana pajak.
Kredit Pajak Luar Negeri
Berdasarkan prinsip pemajakan seluruh dunia, laba luar negeri yang diperoleh sebuah perusahaan domestik terkena pajak yang di kenakan secara penuh baik di negara tuan rumah maupun negara asal. Untuk menghindari keengganan kalangan usaha untuk berekspansi ke luar negeri dan untuk mempertahankan konsep netralitas luar negeri, tempat domisili individu induk perusahaan (negara tempat kedudukan) dapat memilih untuk memperlakukan pajak luar negeri yang dibayarkan sebagai kredit terhadap kewajiban pajak domestik induk perusahaan atau deduksi sebagai pengurang atas penghasilan kena pajak.
            Kredit pajak luar negeri dapat dihitung sebagai kredit langsung atas pajak penghasilan yang dibayarkan atas laba cabang atau anak perusahaan dan setiap pajak yang dipungut pada sumbernya, seperti dividen, bunga, dan royalty yang dikirmkan kembali kepada investor domestik.
Pembatasan Kredit Pajak
            Suatu negara dapat memilih untuk mengenakan pajak atas laba dari sumber-sumber nasional yang terpisah. Di sisi lain, seluruh sumber laba luar negeri dari setiap sumber luar negeri digabungkan dan dikenakan pajak satu kali. Beberapa negara mengenakan pajak atas sumber laba luar negeri berdasarkan asal sumbernya dengan kredit pajak untuk sumber pajak luar negeri tersebut maksimum sebesar pajak domestik terkait yang dapat dikenakan atas laba itu.
            Untuk mencegah agar kredit pajak luar negeri dapat menghapuskan pajak atas sumber penghasilan domestik, banyak negara menetapkan batasan umum atas jumlah pajak luar negeri yang dapat dikreditkan setiap tahunnya.
Perjanjian Pajak
Meskipun kredit pajak luar negeri melindungi sumber pajak luar negeri dari pengenaan pajak ganda (dalam beberapa hal tertentu), perjanjian pajak dapat melakukan lebih dari itu. Para penandatanganan perjanjian itu umumnya menyetujui bagaimana pajak dan insentif pajak akan dikenakan, dihormati, dibagi, atau yang lain dihapuskan terhadap pendapatan usaha yang dihasilkan oleh warga negara dari negara lain di satu wilayah yurisdiksi pajak. Dengan demikian, kebanyakan perjanjian pajak antara negara asal dan negara asal dan negara tuan rumah memungkinkan laba yang dihasilakan oleh perusahaan domestic di negra tuan rumah akan terkena pajak negara asal jika perusahaan itu tetap berdiri permanen disana. Perjanjian pajak juga memengaruhi pajak pungutan atas deviden, bunga, dan royalti dibayarkan oleh perusahaan di satu negara kepada pemegang saham asing. Perjanjian ini biasanya memberikan pengurangan timbal balik atau pajak pungutan dividen dan sering kali mengecualikan royalti dan bunga dari pajak pungutan.
Pertimbangan Mata Uang Asing
Undang-undang Reformasi Pajak Tahun 1986 memperkenalkan aturan formal menyangkut pemajakan keuntungan atau kerugian mata uang asing diAmerika Serikat. Sesuai dengan SFAS No. 52, seluruh penentuan pajak harus dibuat berdasarkan mata uang fungsional pembayar pajak. Mata uang fungsional diasumsikan adalah dolar AS kecuali jika operasi luar negeri merupakan sebuat unit otonomi atau unit usaha yang memenuhi syarat.
            Keuntungan atau kerugian transaksi dalam mata uang selain mata uang fungsional secara umum dicatat berdasarkan sudut pandang dua transaksi. Berdasarkan pendekatan ini, setiap keuntungan atau kerugian transaksi yang memenuhi syarat sebagai lindung nilai transaksi dalam mata uang asing tertentu dapat diintegrasikan dengan transaksi yang mendasari.
            Keuntungan atau kerugian dalam mata uang asing yang secara umum dialokasikan antara sumber AS dan sumber luar negeri dengan mengacu pada tempat kedudukan pembayar pajak yang di dalam buku akuntansinya mencerminkan aktiva atau kewajiban dalam mata uang asing. Dengan demikian, untuk sebuah perusahaan AS, sumber keuntungan atau kerugian adalah Amerika Serikat.
            Laba kena pajak untuk cabang-cabang luar negeri pada awalnya didasarkan pada mata uang fungsionalnya masing-masing. Mata uang fungsional ini kemudian dikonversikan ke dalam dolar AS dengan menggunakan kurs nilai tukar rata-rata tertimbang selama periode kena pajak. Pajak penghasilan luarnegeri yang dibayarkan kemudian ditranslasikan berdasarkan kurs nilai tukar yang berlaku selama periode kena pajak. Pajak penghasilan luar negeri yang dibayarkan kemudian ditranslasikan berdasarkan kurs nilai tukar yang berlaku pada saat pajak dibayarkan dan kemudian ditambahkan pada laba kena pajak luar negeri atau dihitung kotor. Pajak luar negeri yang dibayarkan kemudian diklaim sebagai kredit pajak luar negeri untuk keperluan pajak AS. Pajak luar negeri yang dianggap terbayarkan kemudian ditranslasikan ke dalam dolar AS dengan menggunakan kurs valuta asing yang berlaku pada tanggal pembayaran pajak.

PRAKTIK HARGA TRANSFER
Perusahaan operasi secara nyata berbeda dalam banyak dimensi seperti ukuran, jenis industry, nasionalitas, struktur organisasi, derajat keterlibatan internasional, teknologi, produk atau jasa dan kondisi daya asing. Kebanyakan bukti empiris praktik harga transfer didasarkan pada survey lapangan. Karena kebijakan penentuan harga perusahaan sering kali dianggap sebagai sesuatu yang wajib dilakukan, maka survey tersebut harus diinterpretasikan secara hati-hati. Mengingat pengaruh dramatis globalisasi terhadap operasi usaha semenjak tahub1990-an, kita juga harus berhati-hati apakah survey penentuan harga transfer sebelum tahub1990-an masih valid hingga hari ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar