Kasus ini bermula dari kesulitan PT Green River
untuk membayar hutang-hutangnya dan arus kas yang terus menurun. Setelah
melalui penyelidikan auditor investigasi dari Bapepam, mereka menemukan
indikasi penggelembungan account penjualan, piutang dan asset hingga ratusan
milyar rupiah pada laporan keuangan Green River. Kasus Great River berawal
pada sekitar bulan Juli hingga September 2004.
PT Bank Mandiri telah membeli obligasi PT Great
River International, Tbk sebesar Rp50 miliar dan memberi fasilitas Kredit
Investasi; Kredit Modal Kerja; dan Non Cash Loan kepada PT. Great River
Internasional senilai lebih dari Rp265 milyar yang diduga mengandung unsur
melawan hukum karena obligasi tersebut default dan kreditnya macet. Obligasi
tersebut saat ini berstatus default atau gagal, sedangkan kreditnya macet.
Pembelian obligasi dan pemberian kredit itu diduga kuat melawan hukum.Akuntan
yang dianggap bersalah dan terlibat dalam kasus ini adalah Justinus Aditya
Sidharta.
Menurut Justinus, Great River banyak menerima order
pembuatan pakaian dari luar negeri dengan bahan baku dari pihak pemesan. Jadi
Great River hanya mengeluarkan ongkos operasi pembuatan pakaian. Tapi saat
pesanan dikirimkan ke luar negeri, nilai ekspornya dicantumkan dengan
menjumlahkan harga bahan baku, aksesori, ongkos kerja, dan laba perusahaan.
Justinus menyatakan model pencatatan seperti itu bertujuan menghindari dugaan
dumping dan sanksi perpajakan. Sebab, katanya, saldo laba bersih tak berbeda
dengan yang diterima perusahaan. Dia menduga hal itulah yang menjadi pemicu
dugaan adanya penggelembungan nilai penjualan. Sehingga diinterpretasikan
sebagai menyembunyikan informasi secara sengaja. Johan Malonda & Rekan
mulai menjadi auditor Great River sejak 2001. Saat itu perusahaan masih
kesulitan membayar utang US$150 Juta kepada Deutsche Bank. Pada 2002, Great
River mendapat potongan pokok utang 85 persen dan sisa utang dibayar
menggunakan pinjaman dari Bank Danamon. Setahun kemudian Great River
menerbitkan obligasi Rp 300 miliar untuk membayar pinjaman tersebut.Karenanya,
Menteri Keuangan RI terhitung sejak tanggal 28 November 2006 telah membekukan
izin akuntan publik Justinus Aditya Sidharta selama dua tahun karena terbukti
melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) berkaitan
dengan laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT. Great river tahun
2003.
Tanggapan :
Pada
kasus ini terjadi penggelembungan account penjualan, piutang dan asset hingga
ratusan milyar rupiah pada laporan keuangan Green River. Great River banyak
menerima order pembuatan pakaian dari luar negeri dengan bahan baku dari pihak
pemesan. Jadi Great River hanya mengeluarkan ongkos operasi pembuatan pakaian.
Tapi saat pesanan dikirimkan ke luar negeri, nilai ekspornya dicantumkan dengan
menjumlahkan harga bahan baku, aksesori, ongkos kerja, dan laba perusahaan. hal
itulah yang menjadi pemicu dugaan adanya penggelembungan nilai penjualan.
Sumber:
http://id.scribd.com/doc/69253614/Kasus-PT-Great-River
International-Tbk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar