Setiap profesi yang menyediakan jasanya
kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya.
Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih
tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap
pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi
akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan
Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan
terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia.
Akuntan publik
adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan
berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu
auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor
independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan
keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang
tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur
perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan
publik.
1.
Akuntansi
sebagai profesi dan peran akuntan
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang
menyediakan jasa atestasi maupun non- Atestasi kepada masyarakat dengan
dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk
mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah
ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban
yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan
profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di
bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang
bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di
pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.Dalam arti sempit, profesi
akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan
publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan
konsultan manajemen.
Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas
dari penerapan prinsipGood Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan.
Meliputi prinsip kewajaran(fairness), akuntabilitas (accountability),
transparansi (transparency), dan responsibilitas (responsibility). Peran
akuntan antara lain :
a. Akuntan
Publik (Public Accountants)
Akuntan
publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen
yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka
bekerja bebas dan umumnyamendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam
kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik
(KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor
akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari DepartemenKeuangan. Seorang
akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap
jasaperpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan system
manajemen.
b. Akuntan
Intern (Internal Accountant)
Akuntan
intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi.
Akuntanintern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen.
Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala
Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. tugas mereka adalah menyusun sistem
akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun
laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan
masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
c. Akuntan
Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan
pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah,
misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan
Pengawas Keuangan (BPK).
d. Akuntan
Pendidik
Akuntan
pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan
penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum
pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
2.
Ekspektasi
Publik
Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai
orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka
mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan
dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi
standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan,
sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang
diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi
atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap
pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya
pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk
mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta
pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.
3.
Nilai
– Nilai etika Vs teknik akuntan / auditing.
·
Integritas: setiap tindakan dan
kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi,kejujuran dan
konsisten.
·
Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk bekerja
sendiri maupun dalam tim.
·
Inovasi: pelaku profesi mampu memberi
nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja Denan metode baru.
·
Simplisitas: pelaku profesi mampu
memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks
menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang
diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi
dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
4.
Perilaku
etika dalam pemberian jasa akuntan publik.
Dari profesi akuntan publik inilah Masyarakat
kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap
informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu:
Jasa assurance adalah jasa profesional independen
Yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
Jasa atestasi Adalah
suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten
tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang material,
dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Jasa nonassurance
adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public Yang di dalamnya ia tidak
memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk
lain keyakinan. Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat
memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat
terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi
tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan
profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan
Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan
publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari
Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar