Bentuk Yuridis
Perusahaan
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum),
teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha
seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya
berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan
adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor
produksi.
Menurut hukum, berdasarkan
modal dan tanggung jawab pemilik usaha, bentuk-bentuk usaha terdiri dari:
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah
bentuk usaha yang paling sederhana. Pemilik Perusahaan Perseorangan hanya satu
orang dan pembentukannya tanpa izin serta tata cara yang rumit – misalnya
membuka toko kelontong atau kedai makan. Biasanya Perusahaan Perseorangan
dibuat oleh pengusaha yang bermodal kecil dengan sumber daya dan kuantitas
produksi yang terbatas. Bentuk usaha jenis ini paling mudah didirikan, seperti
juga pembubarannya yang mudah dilakukan – tidak memerlukan persetujuan pihak
lain karena pemiliknya hanya satu orang. Dalam Perusahaan Perseorangan tanggung
jawab pemilik tidak terbatas, sehingga segala hutang yang timbul pelunasannya
ditanggung oleh pemilik sampai pada harta kekayaan pribadi – seperti juga
seluruh keuntungannya yang dapat dinikmati sendiri oleh pemilik usaha.
Persekutuan Perdata
Persekutuan Perdata adalah adanya pemasukan sesuatu ke dalam
persekutuan (inbreng), dan ada pula pembagian keuntungan dari hasil
pemasukan tersebut. Suatu Persekutuan Perdata dibuat berdasarkan perjanjian
oleh para pihak yang mendirikannya. Dalam perjanjian itu para pihak berjanji
memasukan sesuatu (modal) kedalam persekutuan, dan hasil dari usaha yang
dijalankan (keuntungan) kemudian dibagi diantara para pihak sesuai perjanjian.
Perjanjian Persekutuan Perdata dapat dibuat secara sederhana, tidak memerlukan
proses dan tata cara yang rumit serta dapat dibuat berdasarkan akta dibawah
tangan – perjanjian Persekutuan Perdata bahkan dapat dibuat secara lisan.
Persekutuan Firma
Persekutuan dengan Firma merupakan Persekutuan Perdata dalam bentuk
yang lebih khusus, yaitu didirikan untuk menjalankan perusahaan, menggunakan
nama bersama, dan tanggung jawab para pemilik Firma – yang biasa disebut
“sekutu” – bersifat tanggung renteng. Karena Firma merupakan suatu
perjanjian, maka para pemilik Firma – para sekutu Firma – harus terdiri lebih
dari satu orang. Dalam Firma masing-masing sekutu berperan secara aktif
menjalankan perusahaan, dan dalam rangka menjalankan perusahaan tersebut mereka
bertanggung jawab secara tanggung rentang, yaitu hutang yang dibuat oleh salah
satu sekutu akan mengikat sekutu yang lain dan demikian sebaliknya – pelunasan
hutang Firma yang dilakukan oleh salah satu sekutu membebaskan hutang yang
dibuat oleh sekutu yang lain. Tanggung jawab para sekutu tidak hanya sebatas
modal yang disetorkan kedalam Firma, tapi juga meliputi seluruh harta kekayaan
pribadi para sekutu. Jika misalnya kekayaan Firma tidak cukup untuk melunasi
hutang Firma, maka pelunasan hutang itu harus dilakukan dari harta kekayaan
pribadi para sekutu.
Karena pada dasarnya Firma merupakan bentuk Persektuan Perdata,
maka pembentukan Firma harus dilakukan dengan perjanjian. Menurut pasal 22 KUHD
– Kitab Undang-undang Hukum Dagang – perjanjian Firma harus berbentuk akta
otentik – akta notaris. Meski harus dengan akta otentik, namun ketiadaan akta
semacam itu tidak dapat menjadi alasan untuk merugikan pihak ketiga. Dengan
demikian suatu Firma dapat dibuat dengan akta dibawah tangan – bahkan
perjanjian lisan – namun dalam proses pembuktian di pengadilan misalnya, ketiadaan
akta otentik tersebut tidak dapat digunakan oleh para sekutu sebagai alasan
untuk mengingkari eksistensi Firma. Setelah akta pendirian Firma dibuat,
selanjutnya akta tersebut wajib didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
dalam daerah hukum di mana Firma itu berdomisili.
Perseroan komanditer (Commanditaire Vennotschaap/CV)
Pada prinsipnya Persekutuan Komanditer adalah Persekutuan Firma –
perkembangan lebih lanjut dari Persekutuan Firma. Jika Firma hanya terdiri dari
para sekutu yang secara aktif menjalankan perusahaan, maka dalam Komanditer
terdapat sekutu pasif yang hanya memasukan modal. Jika sebuah Firma membutuhkan
tambahan modal, misalnya, Firma tersebut dapat memasukan pihak lain sebagai
sekutu baru yang hanya memasukan modalnya tapi tidak terlibat secara aktif
dalam menjalankan perusahaan. Dalam hal ini, sekutu yang baru masuk tersebut
merupakan sekutu pasif, sedangkan sekutu yang menjalankan perusahaan
adalah sekutu aktif. Jika sekutu aktif menjalankan perusahaan dan
menanggung kerugian sampai harta kekayaan pribadi, maka dalam Komanditer
tanggung jawab sekutu pasif terbatas hanya pada modal yang dimasukannya kedalam
perusahaan – tidak meliputi harta kekayaan pribadi sekutu pasif.
Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan
persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan
usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Sebagai badan
hukum, sebuah PT dianggap layaknya orang-perorangan secara individu yang dapat
melakukan perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri dan dapat
menuntut serta dituntut di muka pengadilan. Untuk menjadikannya sebagai badan
hukum PT, sebuah perusahaan harus mengikuti tata cara pembuatan, pendaftaran
dan pengumuman sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor Nomor 40 Tahun
2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Sebagai persekutuan modal, sebuah PT didirikan oleh para pendiri
yang masing-masing memasukan modal berdasarkan perjanjian. Modal tersebut
terbagi dalam saham yang masing-masing saham mempunyai nilai yang secara
keseluruhan menjadi modal perusahaan. Tanggung jawab para pendiri PT adalah
sebatas modal yang disetorkan ke dalam PT dan tidak meliputi harta kekayaan
pribadi mereka. Menurut UU PT, Modal PT terbagi atas Modal Dasar, Modal
Ditempatkan dan Modal Disetor. Modal Dasar adalah modal keseluruhan
PT sebagaimana yang dinyatakan dalam Akta Pendiriannya, yaitu nilai yang
menunjukkan besarnya nilai perusahaan. Modal ditempatkan adalah bagian Modal
Dasar yang wajib dipenuhi/disetor oleh masing-masing para pemegang saham
kedalam perusahaan, sedangkan Modal Disetor adalah Modal Ditempatkan yang
secara nyata telah disetorkan.
Untuk menjalankan perusahaan, sebuah PT dilengkapi organ-organ
yang memiliki fungsi masing-masing, yaitu: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),
Direksi dan Dewan Komisaris. Menurut Undang-undang Perseroan
Terbatas, Rapat Umum Pemegang Saham adalah organ perseroan yang mempunyai
wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam
batas-batas yang ditentukan dalam undang-undang tersebut. Secara umum, tugas
RUPS adalah menentukan kebijakan perusahaan. Direksi adalah organ perseroan
yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan, sehingga
Direksi dapat mewakili perseroan itu baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Tugas Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan terhadap perseroan, baik
secara umum maupun secara khusus, termasuk memberi nasihat kepada Direksi.
BUMN
BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala
macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan
utamanya adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan
pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri utama BUMN adalah :
Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus
mencari keuntungan.
Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat
suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
Dapat dituntut dan
menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh
dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk
obligasi.
Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat
neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan
semata-mata mencari keuntungan.
b. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum
bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan
c. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian
sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan
luar negeri.
Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan
atas azaz kekeluargaan . Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya.
Dilihat dari lingkunganyya koperasi dabat dibagi menjadi:
·
Koperasi Sekolah
·
Koperasi Pegawai Republik Indonesia
·
Koperasi Uniy Desa (KUD)
·
Koperasi Konsumsi
·
Koperasi Simpan Pinjam
·
Koperasi Produksi
Prinsip koperasi :
- Keanggotaan bersifat suka rela
- Pengelolaan bersifat demokratis
Lembaga
Keuangan
Lembaga
keuangan adalah badan usaha yang mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari
masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan
ekonomi dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga sebesar prosentase tertentu
dari besarnya dana yang disalurkan. Sekalipun perbankan kovensional telah
menjadi bagian utama dalam menjalankan roda ekonomi namun masih banyak kalangan
ulama menyatakan bahwa bunga yang diperoleh dari aktivitas perbankan
tidak sesuai dengan ajaran islam. Sejalan dengan itu terakhir muncul lembaga
keuangan dalam konsep ekonomi islam yang dikenal dengan perbankan syari’ah,
namun faktanya pemakai jasanya perbankan syari’ah juga banyak dari kalangan
non-islam. Lembaga keuangan merupakan bagian utama dari sistem keuangan dalam
ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Lembaga
keuangan utama adalah Bank. Dengan bantuan lembaga keuangan para pelaku usaha
dapat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar yang tidak mungkin
dilakukan secara tunai.
·
Lembaga Keuangan Bank
Lembaga keuangan bank dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini termasuk perbankan, building society , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan sebagainya.
Fungsi Lembaga keuangan bank
Lembaga keuangan menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana.
Lembaga keuangan bank dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini termasuk perbankan, building society , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan sebagainya.
Fungsi Lembaga keuangan bank
Lembaga keuangan menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana.
·
Lembaga Keuangan Non-Bank
Lembaga Keuangan Non-Bank merupakan semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung dan/atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat untuk membiayai investasi perusahaan.
Tujuan Didirikannya Lembaga Keuangan Bukan Bank:
1. Untuk meningkatkan perkembangan pasar modal
2. Membantu permodalan perusahaan-perusahaan dengan tingkat ekonomi lemah
Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia:
1. Pasar Uang
2. Pasar Modal
3. Sewa Guna Usaha
4. Modal Ventura
5. Pajak Piutang
6. Kartu Plastik
7. Asuransi
8. Dana Pensiun
9. Pegadaian
Lembaga Keuangan Non-Bank merupakan semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung dan/atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat untuk membiayai investasi perusahaan.
Tujuan Didirikannya Lembaga Keuangan Bukan Bank:
1. Untuk meningkatkan perkembangan pasar modal
2. Membantu permodalan perusahaan-perusahaan dengan tingkat ekonomi lemah
Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia:
1. Pasar Uang
2. Pasar Modal
3. Sewa Guna Usaha
4. Modal Ventura
5. Pajak Piutang
6. Kartu Plastik
7. Asuransi
8. Dana Pensiun
9. Pegadaian
Kerjasama, Penggabungan dan ekspansi
Bentuk kerja sama atau penggabungan badan usaha di
antaranya sebagai berikut.
Trust adalah peleburan beberapa badan usaha menjadi
sebuah perusahaan yang baru, sehingga diperoleh kekuasaan yang besar dan
monopoli. Contoh: Bank Mandiri
merupakan gabungan dari Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Pembangunan
Indonesia, Bank Ekspor
Impor Indonesia
Kartel adalah bentuk kerja sama antara beberapa
perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan tujuan untuk
meningkatkan keuntungan, memperkecil kondisi persaingan, dan memperluas atau
menguasai pasar. Macam-macam kartel yang sering dijumpai antara lain:
·
Kartel wilayah adalah penggabungan yang
didasarkan pada perjanjian pembagian wilayah atau daerah penjualan dan
pemasaran barangnya
·
Kartel produksi adalah penggabungan yang
bertujuan untuk menyelenggarakan produksi bersama secara massal, tetapi
masing-masing perusahaan ditetapkan batas jumlah produksi yang diperbolehkan (kuota
produksi)
·
Kartel bersyarat atau kartel kondisi adalah
penggabungan dengan menetapkan syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, dan
penetapan kualitas produksi
·
Kartel harga adalah penggabungan dengan
menetapkan harga minimum dari produk yang dihasilkan masing-masing anggota
·
Kartel pembelian dan penjualan adalah
penggabungan untuk pembelian dan penjualan hasil produksi, agar tidak terjadi
persaingan.
Holding Company adalah suatu PT yang besar yang
menguasai sebagian besar sero atau saham perusahaan lainnya. Meskipun secara
yuridis badan usaha yang dikuasai tetap berdiri sendiri namun diatur dan
dijalankan sesuai dengan kebijakan PT yang menguasai.
Sebenarnya concern sama halnya dengan holding
company, yaitu memiliki sebagian besar saham-saham dari beberapa badan
usaha. Perbedaannya adalah holding company sering berbentuk PT,
sedangkan concern sering dimiliki perseorangan, yaitu seorang hartawan
yang mempunyai modal yang amat besar.
Corner dan ring adalah penggabungan
beberapa badan usaha yang tujuan mencari keuntungan besar, dengan cara
menguasai penawaran barang untuk memperoleh monopoli dan menaikkan harga.
Syndicate adalah kerja sama sementara oleh
beberapa badan usaha untuk menjual atau mengerjakan suatu proses produksi.
Joint venture adalah penggabungan beberapa badan
usaha untuk mendirikan satu bentuk usaha bersama dengan modal bersama pula,
dengan tujuan untuk menggali kekayaan alam dan mendidik tenaga ahli untuk
menghasilkan keuntungan yang lebih besar.
Production Sharing
Production sharing adalah kerja sama bagi hasil
antara pihak-pihak tertentu.
Waralaba (Franchise)
Waralaba merupakan sistem usaha yang tidak memakai modal
sendiri, artinya untuk membuka gerai waralaba cukup menggunakan modal milik
investor lain. Seorang franchise (pembeli usaha waralaba) harus memenuhi
syaratsyarat khusus yang ditetapkan oleh franchisor (perusahaan
waralaba), karena pada franchise akan menggunakan merek yang sama dengan franchisor
sehingga harus memiliki standar yang sama. Keuntungan yang diperoleh investor
waralaba antara lain terhindar dari biaya trial and error, karena sudah
terlebih dahulu dikeluarkan oleh pemilik usaha.
Referensi:
Nama :
Nadira Widya Wijaya
NMP :
25211073
Kelas :
1EB08
Tidak ada komentar:
Posting Komentar