1. Jenis
Koperasi
· Menurut PP No. 60/1959
-
Koperasi Desa
: koperasi yang
menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini biasa disebut dengan koperasi unit desa (KUD).
-
Koperasi Pertanian : koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari
petani,pemilik tanah, penggarap ,buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan
serta mata pencahariannya berhubungan dengan pertanian.
-
Koperasi Peternakan : koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari
pengusaha dan buruh ternak yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan.
-
Koperasi Perikanan : koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari
pengusaha,pemilik,buruh/nelayan yang berkepentingan serta mata pencaharianya
berhubungan dengan perikanan.
-
Koperasi Kerajinan/Industri : koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha,
pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata
pencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau industri yang bersangkutan
· Menurut Teori Klasik
-
Koperasi pemakaian (konsumsi) : koperasi yang dalam
kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi anggota-anggotanya atau
bisa juga dalam bentuk barang lainnya.
-
Koperasi Penghasil (Produksi) : koperasi yang
menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa,dimana anggotanya
bekerja dalam koperasi sebagai pegawai/karyawan.
-
Koperasi Simpan Pinjam : koperasi yang mempunyai
kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman sejumlah uang untuk
keperluan para anggotanya/non anggota.
2. Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12/1967
· Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dalam
masyarakat homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna
mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
· Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna
kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, ditiap daerah kerja hanya terdapat
satu koperasi yang sejenis dan setingkat.
3. Bentuk
Koperasi
· Sesuai PP No. 60/1959
-
Koperasi
Primer : dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang
yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan
-
Koperasi
Pusat : koperasi yang terdiri dari
sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan hukum
-
Koperasi
Gabungan : koperasi yang terdiri dari
sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang berbadan hukum
-
Koperasi
Induk : koperasi yang terdiri dari
sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum
· Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
-
Di tiap
desa ditumbuhkan Koperasi Desa
-
Di tiap
daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
-
Di tiap daerah
tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
-
Di ibu
kota ditumbuhkan induk koperasi
· Koperasi
Primer dan Sekunder
-
Koperasi
Primer : koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang.
-
Koperasi
Sekunder : koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.
Referensi
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar