1.
Bentuk
Organisasi
·
Menurut Hanel
Menurut
Hanel bentuk organisasi koperasi adalah suatu system social ekonomi atau social
tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Bentuk
dari organisasinya terdiri dari sub system koperasi yang terdiri dari :
•
Individu
(pemilik dan konsumen akhir)
•
Pengusaha
perorangan / kelompok (pemasok/supplier)
•
Badan
usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
·
Bentuk
organisasi menurut Ropke
Menurut
Ropke bentuk organisasi memiliki identifikasi cirri khusus, yaitu :
•
Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
•
Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
•
Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
•
Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistemnya terdiri dari:
•
Anggota
Koperasi
•
Badan
usaha Koperasi
•
Organisasi
Koperasi
·
Bentuk
organisasi di Indonesia
Struktur
organisasi di Indonesia berupa Rapat
Anggota, Pengawas, Pengurus, Pengelola.
Rapat Anggota biasanya membahas :
•
Penetapan
anggaran dasar
•
Kebijaksanaan
umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
•
Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus juga pengawas
•
Rencana
kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
•
Pengesahan
pertanggungjawaban
•
Pembagian
SHU
•
Penggabungan,
pendirian, peleburan dan pembubaran
Pengurus biasanya melakukan kegiatan
:
•
Mengelola
koperasi dan anggota
•
Mengajukan
rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan & belanja koperasi
•
Menyelenggarakan
rapat anggota
•
Mengajukan
laporan keuangan & pertanggungjawaban
•
Menyelenggarakan
pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
•
Memelihara
daftar anggota & pengurus
Pengurus juga memiliki wewenang,
yaitu :
•
Mewakili
koperasi di luar dan di dalam pengadilan
•
Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota
•
Memanfaatkan
koperasi sedsuai dengan tanggungjawabnya
Pengawas memiliki kegiatan sebagai
berikut :
•
Bertugas
untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
•
Berwenang
untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan.
Dan Pengelola adalah karyawan atau pegawai yang diberikan
kuasa & wewenang oleh pengurus.
2.
Hierarki
Tanggungjawab
Hirarki tanggung jawab dalam
koperasi dapat digambarkan sebagai berikut :
·
Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih
melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan
pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai fungsi
dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan
menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU Koperasi No.25
tahun 1992 pasal 29 ayat (2).
·
Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan
diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien
dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
·
Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari
anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda
organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3.
Pola
Manajemen
Pola manajemennya terdiri dari :
1. Rapat Anggota
2.
Pengawas
3. Pengurus Pengelola
·
Menggunakan
gaya manajemen yang partisipatif
·
Terdapat
pola jon description pada setiap unsure dalam koperasi
·
Setiap
unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
·
Seluruh
unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar