Selasa, 16 Oktober 2012

Organisasi dan Manajemen


1.      Bentuk Organisasi
·         Menurut Hanel
Menurut Hanel bentuk organisasi koperasi adalah suatu system social ekonomi atau social tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Bentuk dari organisasinya terdiri dari sub system koperasi yang terdiri dari :
         Individu (pemilik dan konsumen akhir)
         Pengusaha perorangan / kelompok (pemasok/supplier)
         Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
·         Bentuk organisasi menurut Ropke
Menurut Ropke bentuk organisasi memiliki identifikasi cirri khusus, yaitu :
         Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
         Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
         Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
         Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistemnya terdiri dari:
         Anggota Koperasi
         Badan usaha Koperasi
         Organisasi Koperasi
·         Bentuk organisasi di Indonesia
Struktur organisasi di Indonesia berupa Rapat Anggota, Pengawas, Pengurus, Pengelola.
Rapat Anggota biasanya membahas :
         Penetapan anggaran dasar
         Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
         Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus juga pengawas
         Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
         Pengesahan pertanggungjawaban
         Pembagian SHU
         Penggabungan, pendirian, peleburan dan pembubaran
Pengurus biasanya melakukan kegiatan :
         Mengelola koperasi dan anggota
         Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan & belanja koperasi
         Menyelenggarakan rapat anggota
         Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
         Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
         Memelihara daftar anggota & pengurus
Pengurus juga memiliki wewenang, yaitu :
         Mewakili koperasi di luar dan di dalam pengadilan
         Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota
         Memanfaatkan koperasi sedsuai dengan tanggungjawabnya
Pengawas memiliki kegiatan sebagai berikut :
         Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
         Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Dan Pengelola adalah karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus.
2.      Hierarki Tanggungjawab
Hirarki tanggung jawab dalam koperasi dapat digambarkan sebagai berikut :
·         Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 29 ayat (2).
·         Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
·         Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

3.      Pola Manajemen
Pola manajemennya terdiri dari :
1.      Rapat Anggota
2.      Pengawas
3.      Pengurus Pengelola

·         Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
·         Terdapat pola jon description pada setiap unsure dalam koperasi
·         Setiap unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
·         Seluruh unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)


Referensi:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar