1.
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun
pada kenyataannya berbeda.
Perbedaan
utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana
Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor
produksi.
2.
Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah
badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk
terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang
berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan
usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari
manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama
koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah
posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan
bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
3.
Tujuan dan Nilai Koperasi
Tujuan Koperasi
Prof William F. Glueck (1984), pakar
manajemen terkemuka dari Universitas Georgia dalam bukunya strategi manajemne
and bussines policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan
sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan
operasinya. Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus
mempunyai tujuan, diantaranya :
•
Tujuan
membantu mendefinisasikan organisasi dalam lingkungan
•
Tujuan
membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
•
Tujuan
menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi
•
Tujuan
merupakan sasaran yang lebih nyata daripada peryataan misi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha
tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan
juga pada oriented laba (profit oriented), melainkan juga pada oriented manfaat
(benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi
tidak mngejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja
didasari dengan pelayanan (service at cost).
Untuk koperasi di Indonesia. Tujuan badan usaha koperasi
adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek
program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.
•
Memaksimumkan Keuntungan
Berarti
segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
•
Memaksimumkan Nilai Perusahaan
Berarti membat
kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari
nilai perusahaan itu sendiri
•
Meminimumkan Biaya
Berarti
segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimal dan keuntungan besar kita
harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik
Nilai Koperasi
Nilai yang melekat pada organisasi dan manajemen koperasi
adalah kemampuan untuk menolong diri sendiri, pengelolaan secara demokratis,
berkeadilan dan solidaritas, dengan nilai-nilai tersebut mengisyaratkan bahwa
koperasi sebagai organisasi yang berkemampuan untuk menolong diri sendiri
(selfhelp organization) harus memiliki tujuan ekonomi yang jelas dan manajemen
kebersamaan (Joint management) yang profesional, sehingga koperasi dapat
menempatkan fungsi dan perannya sebagai lembaga ekonomi yang strategis dalam
menumbuhkembangkan potensi ekonomi rakyat, karena koperasi adalah badan usaha
yang berkaitan dengan kehidupan dan perekonomian dari sebagian besar rakyat
yang tersebar diseluruh daerah, kota dan desa di Indonesia yang meliputi hampir
seluruh jenis lapangan usaha yang ada.
4.
Mendefinisikan Tujuan Perusahaan
Koperasi
Theory of firm; perusahaan
perlu menetapkan tujuan, yaitu :
•
Mendefinisikan
organisasi
•
Mengkoordinasi
keputusan
•
Menyediakan
norma
•
Sasaran
yang lebih nyata
Tujuan perusahaan :
•
Maximize
profit, maximize the value of the firm, minimize cost
Tujuan Koperasi :
•
Berorientasi
pada profit oriented & benefit oriented
•
Landasan
operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
•
Memajukan
kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
•
Kesulitan
utama pada oengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
5.
Keterbatasan Teori Perusahaan
•
Adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan
memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya sembari mencari
tujuan lainnya.
•
Biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan
sebelum keputusan diambil.
•
Kritikan atas tanggung jawab sosial
6.
Teori Laba
Dalam
perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba,
tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis
industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai
berikut.
•
Teori Laba Menanggung Resiko (Risk-
Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall
akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
•
Teori Laba Frisional
(frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat
sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run
equilibrium).
•
Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of
Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan
monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada
bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli
ini dapat diperoleh melalui :
-
Penguasaan penuh atas supply bahan baku
tertentu
-
Skala ekonomi
-
Kepemilikan hak paten
-
Pembatasan dari pemerintah
7.
Fungsi Laba
Laba yang
tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan
metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari
konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi
partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh
anggota.
8.
Kegiatan Usaha Koperasi
Dalam fungsinya
sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan
dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian,
ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan
koperasi sebagai badan usaha yaitu :
·
Status dan Motif Anggota Koperasi
•
Anggota
sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (user/customers)
•
Owners;
menanamkan modal investasi
•
Customers;
memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
•
Kriteria
minimal anggota koperasi
•
Tidak
berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
•
Memiliki
pola income regular yang pasti
·
Kegiatan Usaha
•
Usaha
yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan
kesejahteraan anggota
•
Dapat
memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam
rangka optimalisasi economies of scale)
•
Usaha
dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
·
Permodalan Koperasi
•
UU
25/1992 pasal 41; modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman
(luar).
•
Modal
sendiri; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau
dana hibah.
•
Modal
pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan
sumber lainnya yang sah
·
Sisa Hasil Usaha Koperasi
•
Sisa
hasil kegiatan yang dapat dibagikan kepada seluruh anggota koperasi.
•
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam
satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk
pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar